Bisnis.com, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menyediakan sari kunyit pengganti tinta penanda seseorang telah memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan penerapan tersebut berlaku di Kampung Benda Kerep, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Kebijakan diambil sebagai bentuk menghormati kearifan lokal di wilayah tersebut.
Penerapan kebijakan tersebut berlangsung sejak 2004 atau pemilu pertama pascaperubahan amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Kearifan lokal di sana, karena dianggap kalau memakai tinta salatnya tidak sah. KPU memfasilitasi supaya mereka tetap menyalurkan hak suaranya," kata Mardeko, Jumat (19/1/2024).
Mardeko menyebutkan, sari kunyit bakal digunakan di tiga tempat pemungutan suara (TPA) Kampung Benda Kerep.
Sementara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kampung Benda Kerep sebanyak 600 orang.
Baca Juga
Meskipun begitu, tinta yang sudah berada di gudang logistik KPU akan tetap didistribusikan ke Kampung Benda Kerep sebelum waktu pemilihan.
"Kami sediakan apakah mau menggunakan tinta atau kunyit. Penyediaan kunyit adalah salah satu keunikan di Kota Cirebon. Ini semua dilakukan untuk mempertahankan kearifan lokal," kata Mardeko.