Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Jabar Minta Peserta Pemilu 2024 Serahkan Daftar Tim Kampanye

KPU memberi tenggat agar pelaporan dilakukan sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
KPU
KPU

Bisnis.com, BANDUNG--KPU Provinsi Jawa Barat mengingatkan kepada seluruh pasangan calon dan partai politik tingkat provinsi Jawa Barat untuk segera mendaftarkan pelaksana dan tim pelaksana kampanye.

KPU memberi tenggat agar pelaporan dilakukan sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Hedi Ardia mengatakan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, DPD dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 28 November 2023. 

"Untuk itu, sesuai aturan maka semua peserta pemilu harus menyerahkan daftar pelaksana dan tim kampanyenya," katanya, Jumat (17/11/2023).

Dijelaskan Hedi, sesuai dengan pasal 9 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasangan calon, Partai Politik, gabungan partai politik harus mendaftarkan pelaksana kampanye Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU Jabar paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. 

"Karena tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu itu harus sudah segera diserahkan, maka dari sekarang kami mengingatkan kepada para peserta pemilu untuk segera mempersiapkannya bahkan kalau bisa sudah diserahkan," katanya.

Biasanya, setiap peserta pemilu untuk pemilihan presiden dalam hal ini tiga pasangan calon, kemudian, pemilihan DPR, DPD dan DPRD Provinsi dimungkinkan akan memiliki struktur tim kampanye untuk tingkat provinsi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan tim sukses untuk tingkat kabupaten/kota.

"Kalau untuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota diserahkan ke KPU kabupaten/kota masing-masing. Jadi, yang diserahkan ke provinsi itu untuk tim kampanye pilpres tingkat provinsi, DPR, DPD dan DPRD Provinsi," ujarnya.


Yang harus segera diserahkan itu bukan hanya susunan pelaksana dan tim kampanye, melainkan juga akun resmi media sosial masing-masing calon peserta pemilu tersebut. 

Untuk penggunaan media sosial ini ada perbedaan dengan Pemilu sebelumnya dalam hal kunatitas akun resmi yang bisa digunakan oleh para peserta pemilu.

"Di Pemilu 2024 ini jumlah media sosial yang bisa digunakan sebanyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi. Isi kontennya bisa berupa visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu," ucapnya. 

Lebih lanjut Hedi mengingatkan, agar seluruh peserta pemilu untuk menggunakan media sosial itu dengan sebaiknya-baiknya dalam rangka mengenalkan calon dan pendidikan politik kepada para calon pemilihnya. 

Sehingga, diharapkan tidak digunakan untuk menjatuhkan lawan politiknya dengan menggunakan isu SARA, penyebaran hoax atau politik kebencian. 

"Kalau itu terjadi, maka nanti yang akan menindaknya adalah Bawaslu. Mereka yang akan mengawasi akun-akun resmi tersebut. Bahkan, Kominfo juga akan ikut didalamnya. Kita sih berharap kampanye di media sosial ini justru mencerahkan dan meneduhkan karena masing-masing peserta beradu gagasan bukan mengaduk-aduk emosi pemilih," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper