Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Raih Subroto Award 2023 dari Kementerian ESDM

Salah satu keberhasilan Gedung Sekretariat Dinas ESDM Jabar meraih penghargaan tersebut adalah pemanfaatan PLTS Atap sebagai sumber energi listrik.
Pemda Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan Juara 2 dalam Subroto Award 2023 Kategori Penghematan Energi di Instansi Pemerintah, Sub Kategori Gedung Pemerintahan Daerah, untuk Gedung Sekretariat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar.
Pemda Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan Juara 2 dalam Subroto Award 2023 Kategori Penghematan Energi di Instansi Pemerintah, Sub Kategori Gedung Pemerintahan Daerah, untuk Gedung Sekretariat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar.

Bisnis.com, BANDUNG--Pemda Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan Juara 2 dalam Subroto Award 2023 Kategori Penghematan Energi di Instansi Pemerintah, Sub Kategori Gedung Pemerintahan Daerah, untuk Gedung Sekretariat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar. 

Penghargaan tersebut diselenggarakan Kementerian ESDM di Nusa Dua, Bali.

Kepala Dinas ESDM Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih menuturkan salah satu keberhasilan Gedung Sekretariat Dinas ESDM Jabar meraih penghargaan tersebut adalah pemanfaatan PLTS Atap sebagai sumber energi listrik.

"Gedung Sekretariat Dinas ESDM Jabar menerapkan konservasi dan efisiensi energi melalui pemanfaatan PLTS Atap sebagai sumber energi listrik pada bangunan gedung, yang tidak hanya berdampak pada pengurangan konsumsi energi, tetapi juga pada upaya penurunan emisi gas rumah kaca," ucap Ai Saadiyah di Bandung, Jumat /12/11/2023). 

Menurut Ai Saadiyah, pemanfaatan PLTS Atap pada bangunan Gedung Sekretariat Dinas ESDM Jawa Barat ini telah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah.

Yakni SE No. 67/RT.03.03/ PEREK tanggal 10 Mei 2022 tentang Pengembangan Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, dan berkontribusi terhadap penghematan energi pada bangunan gedung sebesar 40,27 GJoule.

Penerapan konservasi dan efisiensi energi juga dilakukan melalui teknik efisiensi energi rancangan pasif, seperti pemanfaatan ruang terbuka hijau dan pemanfaatan ventilasi untuk sirkulasi udara.

Serta efisiensi energi rancangan aktif melalui penggunaan peralatan elektronik, seperti AC yang berlabel hemat energi (SKEM) bintang 4 dan pemanfaatan PJUTS  (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya).

Ai Saadiyah menambahkan, kriteria-kriteria dari penerapan konservasi dan efisiensi energi pada bangunan gedung tersebut juga telah diatur pelaksanaanya di lingkup bangunan gedung Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat kepada Bupati/Walikota dan seluruh Kepala Perangkat Daerah (SE No. 60/PI.16.03/PEREK tanggal 10 Juli 2023) tentang Gerakan Penghematan Energi.

"Semoga ke depan kita dapat mengimplementasikan gedung-gedung hemat energi di lingkungan Pemprov Jabar dengan lebih masif sebagai amanah dari Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dalam rangka Transisi Energi," tuturnya.

Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi (PSBE) merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM kepada para pemangku kepentingan yang telah menerapkan upaya-upaya konservasi dan efisiensi energi. 

Salah satu tujuan dari pelaksanaan PSBE tersebut adalah untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan penerapan konservasi dan efisiensi energi tersebut, khususnya untuk penerapan di sektor bangunan gedung (publik/komersial) dan sektor industri.

Konservasi dan efisiensi energi merupakan salah satu bentuk upaya atau implementasi yang relevan dengan isu transisi energi. Upaya-upaya konservasi energi penting dilakukan untuk menurunkan intensitas penggunaan energi, mengingat sumber daya energi yang terbatas dan harus terus dijaga pemenuhannya untuk kebutuhan di masa yang akan datang. 

Sedangkan efisiensi energi diterapkan dalam rangka pemanfaatan sumber-sumber energi dan teknologinya yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga lebih tepat guna dibandingkan sumber-sumber energi dan teknologi yang lebih konvensional. 

Keduanya secara umum telah diatur pelaksanaannya, khususnya bagi Pemerintah Daerah Provinsi sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper