Bisnis.com, BANDUNG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mendesak Penjabat Gubernur Bey Machmudin segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kampanye di gedung pemerintah jelang masa kampanye Pilpres 2024.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan pendaftaran pilpres akan digelar pada 19-25 Oktober tahun 2023, setelah itu akan masuk pemilihan nomor urut dan masa kampanye.
"Makannya kemarin kita dorong ini segera lalukan tempat-tempat mana saja yang boleh dan tidak karena, nanti kita kan akan mengatur jadwal peserta," katanya dikutip Rabu (18/10/2023).
Ummi memastikan KPU Jawa Barat sampai saat ini masih berpegang terhadap PKPU. Namun untuk penegasan mana saja tempat yang boleh dan tidak boleh harus dikeluarkan melalui SE dari Gubernur Jawa Barat.
"Mudah-mudahan Pemda ini segera mengeluarkan surat edaran, mana aja nih tempat-tempat yang menjadi di bawah pertanggung jawaban dari Pemda," katanya.
Menurutnya selama belum masuk masa kampanye, seluruh bakal calon presiden ataupun wakil presiden bisa menggunakan tempat manapun.
Baca Juga
Hanya saja dalam PKPU telah diatur untuk tempat pendidikan dan gedung negara ada yang boleh dan tidak boleh digunakan.
"Kalau kemarin kewenangannya kan penanggung jawabnya pengelola tempat, hanya saja kalau instansi pendidikan seperti itu kan diatur ya misalnya kalau Universitas, bukan sekolah loh gitu kan kalau didalam PKPU itu," katanya.
Mencegah polemik penggunaan gedung milik pemerintah oleh kegiatan politik Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera merilis ketentuan resmi.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta aparat penegak hukum mengenai gedung milik pemerintahan yang bisa digunakan atau tidak untuk kegiatan politik 2024.
Bey mengatakan hasil dari koordinasi ini menyatakan ada beberapa gedung yang bisa digunakan untuk kampanye atau kegiatan politik lainnya. Adapun gedung yang bisa digunakan yang biasa disewakan.