Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3.830 Warga Kabupaten Cirebon Terkena ISPA, Faktor Polusi?

Dinkes Cirebon mencatatakan sebanyak lebih dari 3 ribu orang mengidap infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).
Ilustrasi seseorang terkena penyakit batuk/fastpaceurgantcare.com
Ilustrasi seseorang terkena penyakit batuk/fastpaceurgantcare.com

Bisnis.com, CIREBON- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon mencatat sepanjang 2023 ada 3.830 warga Kabupaten Cirebon yang mengidap infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).

Berdasarkan catatan tersebut, kasus ISPA di Kabupaten Cirebon paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Greged, dengan jumlah kasus mencapai 202 hingga akhir Agustus 2023.

Selain Kecamatan Greged, kasus ISPA  terbanyak pun terjadi di Kecamatan Talun. Wilayah perbatasan Kabupaten Cirebon dengan Kota Cirebon ini mencatatkan kasus sebanyak 126.

Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinkes Kabupaten Cirebon, dr Lukman menyebutkan, kasus ISPA terjadi bukan diakibatkan oleh polusi seperti yang terjadi di wilayah ibukota, DKI Jakarta.

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi karena adanya infeksi virus atau bakteri pada saluran pernapasan.

“Saat berkunjung ke puskesmas-puskesmas, seluruh kejadian ISPA bukan karena polusi,” kata Lukman di Kabupaten Cirebon, Minggu (3/9/2023).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : HK.02.02/C/3628/2023 tentang Penanggulangan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan.

Surat Edaran ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, direktur rumah sakit, kantor Kesehatan Pelabuhan, B/BTKLPP, dan puskesmas.

Mengutip keterangan tertulis Kemenkes oada Kamis (31/8/2023), melalui SE Kemenkes mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan terjadinya gangguan dan penyakit pernapasan. 

Pasalnya, polusi udara merupakan isu yang bersifat lintas batas (transboundary) yang berarti tidak mengenal batasan waktu, lokasi, dan generasi sehingga penanganan polusi udara membutuhkan koordinasi antar pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper