Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 114.000 Ranmor di Kabupaten Purwakarta Masih Nunggak Pajak

Dari jumlah kendaraan bermotor sebanyak 317.000 unit ada sekitar 114.000 unit di antaranya masuk dalam kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).
Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Perempatan Ciganea, Jumat (1/9/2023).
Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Perempatan Ciganea, Jumat (1/9/2023).

Bisnis.com, PURWAKARTA - Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Purwakarta melansir sebanyak 114.000 kendaraan bermotor (ranmor) di wilayah ini masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Ini mengindikasikan masih lemahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Purwakarta Tita Ratna Juwita mengatakan, selain masuk kegori KTMDU banyak pemilik kendaraan bermotor di wilayah ini yang menunggak pajak. 

"Kalau dipersentasekan, ada sekitar 36 persen yang belum bayar pajak," ujar Tita kepada Bisnis.com, di sela pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Perempatan Ciganea, Jumat (1/9/2023).

Tita menjelaskan, dari jumlah kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah ini yang mencapai 317.000 unit ada sekitar 114.000 unit di antaranya masuk dalam kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Adapun untuk kategori tunggakan pajak ini bervariasi. Yakni, antara dua sampai tiga tahun. Sedangkan, kendaraan bermotor yang masuk kategori KTMUD ini didominasi kendaraan roda dua.

"Kalau melihat persentasenya, bisa dibilang kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya masih sangat rendah. Padahal, saat ini membayar pajak kendaraan sudah sangat mudah loh. Jadi sebenarnya sudah tak ada alasan lagi untuk tidak bayar pajak," kata dia.

Pihaknya memberikan tips caranya membayar pajak kendaraan. Yakni, bisa dilakukan secar online. Misalnya melalui aplikasi SAMBARA. Selain itu, bisa juga melalui outlet-outlet khusus yang menyediakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan.

"Selama ini, kita juga menyiapkan Samsat keliling. Jadi, setiap hari ada petugas yang mobile untuk melayani para wajib pajak. Kemudian, kami juga menyediakan outlet-outlet khusus di beberapa titik," tambah dia.

Dalam hal ini, Tita menambahkan, pihaknya berpesan supaya pemilik kendaraan memperhatikan masalah pajak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021. Selain itu, dari pajak ini juga turut membantu pembangunan di berbagai sektor. (K60)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper