Bisnis.com,BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan keputusan status darurat sampah untuk wilayah Bandung Raya.
Kepgub nomor: 658/Kep.579-DLH/2023 dirilis Ridwan Kamil menyusul peristiwa kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti,Bandung Barat yang sudah berlangsung sepekan.
"Bahwa telah terjadi bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti yang merupakan tempat pembuangan akhir sampah dari Bandung Raya," ujar Emil Kepgub, dikutip Minggu (27/8/2023).
Menurutnya eskalasi bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti menimbulkan kerusakan, keterbatasan pandangan akibat asap tebal dan dapat berakibat pada keselamatan petugas di lapangan.
"Menetapkan status darurat pengelolaan sampah Bandung Raya terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan 24 September 2023," ungkapnya.
Selama penetapan Status Darurat Pengelolaan Sampah Bandung Raya, daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
"DLH Pemprov Jabar juga mengoordinasikan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pengelolaan sampah pada masa status darurat pengelolaan sampah," katanya.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat untuk berinisiatif dalam mengurangi produksi sampah. Dia juga mendorong masyarakat bisa mengolah sampah secara mandiri di wilayah masing-masing.
"Saya imbau masyarakat untuk mengurangi bersama-sama membantu gitu ya dengan mengurangu produksi sampah mengolah sendiri, menahan diri dulu jangan dikit-dikit buang sembarangan dan lain sebagainya," pungkasnya.