Bisnis.com, CIREBON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon menyebutkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi kembali dibuka. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa pemberangkatan ilegal.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan, moratorium pemberangkatan PMI asal Indonesia ke Arab Saudi sudah dicabut oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Atas kebijakan tersebut, kata Novi, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah desa yang ada di Kabupaten Cirebon.
"Masyarakat nanti bisa ikuti program Sistem Penempatan Satu Kanal atau SPSK dari Kementerian Ketenagakerjaan," kata Novi di Kabupaten Cirebon, Selasa (25/7/2023).
Novi mengimbau, kepada masyarakat yang ingin menjadi PMI untuk menggunakan jasa penyaluran tenaga kerja resmi terdaftar.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang belakangan ini kerap terjadi.
Sebagian besar PMI yang menjadi korban kejahatan tersebut biasa merupakan perempuan. Biasanya, kata Novi, para korban tersebut diiming-imingi gaji tinggi meskipun sebelumnya tidak ada pelatihan kompetensi.
"Biasanya sponsor atau perusahaan ilegal modusnya meng iming-iming dengan gaji yang besar, dan tanpa adanya pelatihan terlebih dahulu, ini yang perlu dihindari," kata Novi.
Novi menyebutkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat berupa informasi perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal dan legal.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat terlebih dahulu untuk bertanya kepada pihak pemerintah desa setempat.
“Kalau mau berangkat, silakan ke desa terlebih dahulu untuk mengetahui informasi sponsor atau perusahaan yang legal memberangkatkan pekerja migran," katanya.