Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPNI Kabupaten Cirebon Tolak UU Kesehatan, Bisa Ancam Nasib Nakes Honorer

PPNI Kabupaten menolak RUU Kesehatan menjadi undang-undang yang disahkan pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023.
Perawat/Istimewa
Perawat/Istimewa

Bisnis.com, CIREBON - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Cirebon menolak rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang yang disahkan pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023.

Ketua PPNI Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni menyebutkan pihaknya menolak UU tersebut lantaran ada beberapa poin yang bertolak belakang dengan upaya organisasi profesi dalam mensejahterakan anggota. 

Menurut Eni, aturan tersebut dikhawatirkan memberikan celah bagi tenaga kesehatan asing masuk ke Indonesia seiring dengan proses investasi bidang kesehatan dari luar negeri. 

"Ini jelas-jelas mampu mengancam ruang kerja para perawat lokal," kata Eni saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkab Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kamis (13/7/2023). 

Selain itu, kata Eni, UU tersebut juga dikhawatirkan menghilangkan mandatory spending atau anggaran belanja yang sebelumnya sudah diatur dalam undang-undang. 

Eni menyebutkan, kalau kebijakan tersebut dihilangkan, banyak tenaga kesehatan honorer maupun sukarelawan yang nantinya tidak mendapatkan kompensasi dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). 

"Kabupaten Cirebon ada 750 tenaga kesehatan yang tergabung PPNI namun berstatus honorer. Nasib mereka menjadi perhatian," kata Eni. 

PPNI Kabupaten Cirebon menilai, UU tersebut disahkan dipengaruhi politik. Padahal, pengambilan keputusan itu menjadi faktor krusial yang dapat mempengaruhi nasib organisasi profesi kesehatan.

"Organisasi ini harusnya memiliki kemampuan yang kuat dalam mempengaruhi proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan dan parlemen, baik melalui advokasi, lobi, atau partisipasi aktif dalam pembuatan kebijakan," katanya.

Sebelumnya, RUU kesehatan disahkan menjadi undang-undang (UU) Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 pada hari ini Selasa (11/7/2023). 

Sejumlah aspek yang disempurnakan dalam Undang-undang Kesehatan, yaitu fokus mengobati menjadi mencegah; akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah; industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri; sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana. 

Kemudian, pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif; tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata; perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana, dan tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper