Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BJB Dukung Akselerasi Pembangunan Lewat Pinjaman Daerah

Layanan pinjaman daerah ditujukan untuk mendanai kegiatan usaha berupa proyek-proyek infrastruktur pemda.
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Yuddy Renaldi (tengah) menyampaikan pemaparan pada acara Analyst Meeting Kuartal 2/2022 secara virtual, di Menara Bank BJB, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/7/2022)./Bisnis - Rachman
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Yuddy Renaldi (tengah) menyampaikan pemaparan pada acara Analyst Meeting Kuartal 2/2022 secara virtual, di Menara Bank BJB, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/7/2022)./Bisnis - Rachman

Bisnis.com, BANDUNG—Bank  BJB berkomitmen mendukung kemajuan daerah dalam pembangunan infrastruktur maupun perekonomian masyarakat di daerah.

Hal ini diwujudkan Bank BJB dengan menyediakan pinjaman untuk daerah, guna memajukan setiap daerah dalam produk dan layanan BJB Pinjaman Daerah.

Pemimpin Divisi Corporate bank BJB Widi Hartoto mengatakan layanan pinjaman daerah ditujukan untuk mendanai kegiatan usaha berupa proyek-proyek infrastruktur. 

"Selain itu juga untuk usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Tentunya dengan persyaratan usaha ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat daerah,” katanya, Selasa (2/5/2023).

Dia menerangkan terdapat 3 jenis BJB Pinjaman Daerah dengan klasifikasi berdasarkan jangka waktu yang diberikan. Pertama jangka pendek, pinjaman daerah yang diberikan dalam jangka waktu kurang atau sama dengan 1 tahun lamanya. 

“Pinjaman harus dilunasi nasabah dalam tahun anggaran berjalan. Pinjaman  jangka pendek dikhususkan bagi nasabah untuk menutup kekurangan arus kasnya,” kata Widi.

Kedua, yakni pinjaman jangka menengah. Pinjaman ini diberikan dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran. Nasabah yang memilih pinjaman jangka menengah ini berkewajiban membayar kembali pinjaman yang telah diberikan.

Dia melanjutkan seluruh pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan dari kepala daerah yang bersangkutan.

"Pinjaman jangka menengah ditujukan untuk membiayai kegiatan prasarana dan sarana pelayanan publik. Pembiayaan ini dilakukan pada daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah," katanya.

Ketiga, yakni pinjaman jangka panjang. Jangka waktu pengembalian pinjaman ini yakni lebih dari 1 tahun anggaran. Seluruh pinjaman harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya, hal ini sesuai dengan syarat perjanjian pinjaman. Pinjaman jangka panjang diperbolehkan melewati masa jabatan Kepala Daerah. 

"Dengan ketentuan yang diberikan yakni ditujukan untuk mendukung prioritas nasional maupun kepentingan strategis nasional lainnya. Pastinya sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," katanya.

Menurut Widi, pemda dapat memakai pembiayaan tersebut untuk membiayai infrastruktur maupun kegiatan investasi. 

"Kegiatan ini berupa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik," ujarnya.

Tujuan dari penyediaan pelayanan publik tersebut yakni agar dapat menghasilkan pemasukan dana bagi APBD yang berkatan dengan pembangunan sarana dan prasarana tersebut.
Pembangunan ini juga ditujukan untuk menghasilkan pemasukan dana secara tidak langsung.

"Misalnya dapat berupa penghematan belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan, apabila kegiatan pembangunan tesrebut tidak dilakukan. Selain itu juga dapat bermanfaat bagi bidang ekonomi dan sosial di kalangan masyarakat," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper