Bisnis.com, BANDUNG -- Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan meskipun Anas Urbaningrum sudah bisa menghirup udara bebas, namun Anas masih diwajibkan lapor tiga bulan ke depan.
Hal tersebut dijelaskan Kunrat, lantaran Anas belum mendapatkan status bebas murni, melainkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Ada program di kita Cuti Menjelang Bebas, ini diberikan sebesar remisi terakhir yang dia dapat, remisi terakhir nya 3 bulan, jadi dapat CMB 3 bulan ke depan, artinya Pak Anas masih harus melapor ke Bapas, artinya belum bebas murni," jelas Kunrat, di Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (11/4/2023).
Untuk itu, dalam waktu tiga bulan ke depan, Anas diwajibkan untuk melapor ke Bapas dengan interval waktu yang ditentukan oleh Bapas.
"Dari sekarang sampai 3 bulan ke depan, baru pak Anas menjalani bebas murni. Sekarang masih dalam pengawasan," imbuhnya.
Secara total, Anas menjalani masa kurungan sekitar 8 tahun yang ditambah subsider karena Anas tidak membayar denda Rp500 juta dan diganti dengan masa tahanan.
"Setelah dipotong remisi. Dihitung semua setelah semua dijalani. Total remisi yang terakhir 3 bulan," tandasnya.