Bisnis.com, CIREBON - Astra Tol Cipali melakukan pelebaran lajur menjadi 3 lajur di sebagian ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) untuk memberikan kenyaman bagi pengguna jalan.
Presiden Direktur Astra Cipali Firdaus Azis mengatakan pelebaran lajur tersebut dimulai dari KM 72+109 sampai KM 85+850, KM 101, KM 102, dan 130 arah Cirebon serta Jakarta.
Azis menyebutkan, dalam pengerjaan proyek tersebut menunjuk pelaksana/konsultan dari PT Mitrapacific Consulindo International dan PT Indec Internusa.
“Pelebaran dilakukan secara bertahap. Lokasi pelebaran dilakukan di lokasi prioritas yaitu KM 72-85 dan di depan Rest Area KM 86,” kata Firdaus Azis melalui keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Azis mengatakan, pelebaran ruas jalan bakal terus dilakukan pada tahun-tahun berikutnya berdasarkan studi trafik dan evaluasi kondisi lalin.
Sejalan dengan Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, maka pada kesempatan ini, Astra Cipali bakal menurunkan fatalitas di jalan tol.
Selain itu, upaya tersebut menjadi salah satu strategi peningkatan keselamatan di jalan tol pada sisi education pada program Environment, Engineering & Education (E3).
“Kami bersama Astra Tol Tangerang-Merak bakal terus berupaya menurukan fatalitas di jalan tol. Tol Cipali bakal memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan baik dalam sisi pelayanan lalu lintas, keselamatan dan juga konstruksi,” kata Azis.
Dalam upaya lainnya, Astra Tol Cipali juga bakal memasang berbagai fasilitas keselamatan dengan melakukan pemasangan lampu selang dan wire rope.
Untuk menambah kenyamanan pengguna jalan, ASTRA Tol Cipali juga memasang lampu flip flop sepanjang 2 KM dan pemasangan marka speed reducer terdiri dari marka cevron, dragon teeth dan rumble strip sebagai salah satu rambu peringatan hati-hati dalam mengemudi.
Azis mengimbau, kepada pengguna jalan untuk selalu tertib berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas kecepatan, minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
“Dalam kondisi penghujan diimbau untuk memacu kendaraan dalam batas kecepatan maksimal berkendara 70 km/jam. Jangan lupa untuk selalu mengecek kondisi kendaraan dan tekanan ban anda,” kata Azis.