Bisnis.com, BANDUNG - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto mengungkapkan sepanjang 2022 pihaknya telah menyalurkan beasiswa sebesar Rp4,09 miliar.
Beasiswa ini telah diberikan kepada 892 anak, dari anak peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri kata Agus terus berupaya mengurangi potensi anak putus sekolah. Khususnya bagi anak-anak peserta yang meninggal dunia serta peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, sang anak setiap tahunnya akan mendapatkan beasiswa mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi, maksimal dua orang anak.
Pihaknya berharap dengan adanya beasiswa ini, tidak ada anak yang harus putus sekolah saat orang tuanya terkena musibah baik kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap maupun meninggal dunia.
"BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan jaminan hari tua, jaminan pesiun dan menanggung biaya kecelakaan kerja saja. Kami juga memberikan beasiswa bagi anak-anak yang orang tuanya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia biasa setelah menjadi peserta selama minimal 36 bulan," jelas Agus dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (28/2/2023).
Ia merinci, pemberian beasiswa kepada anak pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja tang pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun per anak, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.
Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa ini bisa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.
"Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja", tutup Agus.