Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Soal Aturan Peserta KUR Kecil dan Khusus

Setiap calon debitur yang mengajukan KUR dengan jumlah plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dea Andriyawan
Dea Andriyawan - Bisnis.com 24 Februari 2023  |  08:52 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Soal Aturan Peserta KUR Kecil dan Khusus
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, BANDUNG - Aturan baru soal Kredit Usaha Rakyat (KUR) kecil dan KUR Khusus plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan resmi berlaku.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto menjelaskan, merujuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 pasal 26 ayat 8 dan pasal 35 ayat 11, penerima KUR kecil dan penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sudah koordinasi dengan berbagai lembaga keuangan dan koperasi yang telah ditunjuk untuk menyalurkan KUR seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, Pegadaian, BPR hingga Koperasi di Kota Bandung untuk merealisasikan regulasi ini kepada debitur KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp100 juta ketika mengajukan pinjaman” ujar Agus, Jumat (24/2/2023). 

Jadi mulai saat ini setiap calon debitur yang mengajukan KUR dengan jumlah plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program bukan penerima upah atau BPU BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap calon debitur wajib mendaftarkan dirinya pada program BPU yang terdiri dari dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800,- per bulan.

Selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, nantinya debitur akan mendapatkan uang tunai dan atau pelayanan kesehatan ketika mengalami kecelakaan kerja atau mengalami penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya, semua biaya rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh sesuai indikasi medis.

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan 48x gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp42 juta.

“Untuk persyaratan menjadi peserta yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Peserta dapat mendaftar BPU melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO atau bisa langsung ke BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci” tutur Agus. (K34) 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bpjs ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top