Bisnis.com, PURWAKARTA - Proses persidangan gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi telah memasuki tahap akhir, Rabu (22/2/2023).
Hari ini, merupakan proses persidangan ke-18 yang digelar setelah Anne Ratna Mustika melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama setempat dengan nomor registrasi 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022 lalu.
Dalam proses persidangan dengan agenda putusan ini, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Lia Yuliasih. Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai penggugat.
"Menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih.
Sebelumnya hakim ketua membacakan secara garis besar sidang gugatan cerai mulai dari langkah mediasi hingga putusan. Mediasi yang dilakukan dianggap disepakati sebagian oleh para pihak terkait hak asuh anak yang tidak di batasi, namun tidak adanya titik temu damai dalam mediasi itu sehingga berlanjut kepada tahapan sidang selanjutnya.
Dalam pembacaan putusan yang bersifat terbuka untuk umum itu, diperdengarkan alasan penggugat melakukan gugata cerai, kemudian kedua pihak saling menghadirkan saksi dan bukti. Hakim menerima semua saksi dan bukti dari penggugat namun hakim mengesampingkan saksi dan bukti dari tergugat.
Hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh penggugat dapat diterima dan hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis.
"Dalam eksepsi, satu menolak eksepsi tergugat (Dedi Mulyadi), dua menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara ini, tiga memerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk melanjutkan perkara ini, empat melakukan biaya perkara sampai putusan akhir," mengutip putusan yang dibacakan hakim ketua.
Sementara itu, usai persidangan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bersyukur, karena keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim PA Purwakarta telah sesuai dengan keinginannya.
"Alhamdulillah yah tadi, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ujar Anne singkat.
Di bagian lain, Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat mengatakan jika kliennya belum menerima sepenuhnya dengan putusan hakim tersebut. Sehingga, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
"Ini kan baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni pengadilan agama. Nah itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, masih ada upaya lain. Upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Kami para penasehat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Ojat.
Aa Ojat menjelaskan, upaya banding ini akan membuka ruang negosiasi untuk keduanya rujuk kembali. Sebab ia meyakini secara psikologis Anne melayangkan gugatan dalam posisi jabatan bupati yang memiliki kewenangan dan otoritas kuat.
Aa Ojat menilai dengan posisi Anne seperti itu seolah menganggap dirinya tidak memerlukan sosok suaminya, Kang Dedi Mulyadi, karena secara kemampuan ekonomi tercukupi ditambah aset yang semakin bertambah.
Selain itu banyak kelompok yang tidak menyukai Kang Dedi memanfaatkan momentum kapasitas jabatan Bupati Anne.
"Termasuk kelompok-kelompok yang tidak menyukai Kang Dedi baik itu birokrat, tokoh-tokoh lain yang saat ini memanfaatkan momentum kapasitas jabatan bupati," kata Aa Ojat.
Mereka, kata Aa Ojat, seolah memanfaatkan Anne untuk berbagai kepentingan berdasarkan kekuasaan yang tak akan lama lagi akan hilang karena masa jabatan sudah selesai.
"Belum lagi setiap hari dikelilingi oleh kelompok berkepentingan mulai dari birokrat dengan kepentingan pekerjaan dan jabatan. Kemudian berbagai kelompok kepentingan lainnya yang membangun narasi interaksi didasarkan pada kepentingan pada kekuasaan," ujarnya.
Namun hal tersebut akan mengalami perubahan signifikan pada saat Anne tak lagi menjabat sebagai bupati pada September 2023 nanti.
"Kita lihat saja sepeti apa kalau sudah tidak jadi bupati pada September nanti," ujar Aa Ojat. (K60)