Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PII: Ekonomi Teknik Bisa Bangkitkan Ekonomi Jawa Barat

PII Jawa Barat bertekad memberikan sumbangsih untuk membantu, salah satunya dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Wisnu Wage Pamungkas
Wisnu Wage Pamungkas - Bisnis.com 17 Februari 2023  |  22:12 WIB
PII: Ekonomi Teknik Bisa Bangkitkan Ekonomi Jawa Barat
Ketua PW PII Jawa Barat Muhammad Erpandi (kiri)

Bisnis.com, BANDUNG—Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Barat menilai pendekatan ekonomi teknik bisa membangkitkan potensi sektor perekonomian di wilayah Jawa Barat.

Ketua PW PII Jawa Barat Muhammad Erpandi mengatakan peran insinyur ada di engineering ekonomi. PII  menurutnya ingin mengajak seluruh elemen masyarakat di Jawa Barat bersama-sama membangkitkan ekonomi dengan memakai metode ekonomi teknik.

Erpandi menuturkan PII Jawa Barat bertekad memberikan sumbangsih untuk membantu, salah satunya dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, yang wilayahnya dilanda gempa pada akhir 2022.

"Kita baru bencana di Kabupaten Cianjur, dan kita ingin memberikan sumbangsih kita. Kita kan insinyur banyak engineering yang bisa melakukan desain dan juga bagaimana sih bangunan yang tahan gempa, dengan pembiayaan yang lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat," katanya di Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/2/2023).

Dia mencatat jumlah anggota PII di wilayah Jawa Barat sudah mencapai 8.016 insinyur yang tersebar di sembilan cabang seperti di Kota Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.

"Dari sisi jumlah ya untuk jumlah anggota BI yang terdaftar di Jabar itu lebih kurang 8.016 orang insinyur dan kita terdapat di sembilan cabang, dari kabupaten kota dari 27 kabupaten dan kota yang ada di Jabar," katanya.

Ketua Bidang Sertifikasi PII Jawa Barat Yaya Ropandi menambahkan, saat ini insinyur itu adalah gelar profesi, jadi semua sarjana teknik yang mau bekerja di bidang teknik harus bergelar profesi insinyur.

"Maka apabila sarjana teknik yang tidak masuk insinyur kemudian tidak memiliki STRI maka dia berpraktik ilegal. Artinya, semua sarana teknik wajib ber-STRI mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. STRI itu surat tanda registrasi insinyur," kata Yaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pertumbuhan Ekonomi
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Download Aplikasi E-Paper sekarang dan dapatkan FREE AKSES selama 7 hari!
    QR Code e-paper Bisnis Indonesia SVG Logo Epaper2
    back to top To top