Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kembalikan Kualitas Air, PJT II akan Normalisasi Jumlah KJA di Waduk Jatiluhur

Satgas Citarum Harum bersama beberapa stakeholder terkait, sejak akhir 2022 kembali memulai penertiban keramba jaring apung (KJA) di perairan Waduk Jatiluhur.
KJA di Waduk Jatiluhur
KJA di Waduk Jatiluhur

Bisnis.com, PURWAKARTA – Satgas Citarum Harum bersama beberapa stakeholder terkait, sejak akhir 2022 kembali memulai penertiban keramba jaring apung (KJA) di perairan Waduk Jatiluhur.

Hingga saat ini, total jumlah KJA yang berhasil ditertibkan ada sebanyak 1.722 petak KJA.

General Manajer Wilayah IV PJT II Jatiluhur Mario Mora Pangestu menyambut baik dan mendukung penuh penataan kembali KJA di perairan Waduk Jatiluhur.

Upaya penertiban ini, memang perlu dilakukan guna mengembalikan kualitas air di waduk buatan ini.

"Saat ini, kita memulai lagi penertiban. Ada beberapa stakeholder yang telibat, termasuk dari Satgas Citarum Harum dan unsur pemerintah daerah," ujar Mario dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan data yang ada saat ini jumlah KJA di Waduk Jatiluhur sudah overload, yakni sebanyak 46.270 petak KJA. Padahal, dari hasil kajian daya tampung untuk KJA di waduk buatan ini hanya dibolehkan sebanyak 11.306 petak KJA. 

"Artinya jumlah KJA saat ini, sudah melampaui kemampuan waduk. Sehingga bisa berakibat pada penurunan kualitas mutu air, eutrofikasi, pertumbuhan eceng gondok yang tidak terkendali, dan menimbulkan korosi pada pembangkit listrik," tegas dia.

Mario menegaskan, penertiban KJA ini akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Penertiban KJA difokuskan di tiga zona yaitu Kecamatan Sukatani, Sukasari, dan Jatiluhur.

Adapun upaya penertiban KJA ini, juga merujuk amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 Tahun 2018 tentang percepatan pengendian pencemaran dan kerusakan daerah aliran Sungai Citarum. 

Upaya penertiban ini juga sesuai yang diamantkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 614/Kep.1304-DLH/2018 tentang kelompok kerja pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum.

Namun penertiban kali ini juga mempertimbangkan faktor ekonomi masyarakat. Sehingga penertiban akan dilakukan secara bertahap. 

Untuk pembongkaran sendiri, dilakukan kepada 10 persen dari total kepemilikan KJA. Misalnya satu orang memiliki 13 petak, maka yang ditertibkan hanya satu petak, sedangkan kalau lebih, KJA yang ditertibkan sebanyak dua petak.

"Kami pastikan penertiban KJA ini bisa dilakukan secara berkelanjutan dam berjalan dengan lancar. Sehingga, tidak akan ada lagi KJA-KJA baru," pungkasnya. (K60)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper