Bisnis.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan akan menjaga iklim usaha dengan memerhatikan banyak aspek dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Sumedang Asep Sudrajat mengatakan tuntutan para buruh yag meminta kenaikan upah hingga 26 persen merupakan permintaan yang manusiawi.
'Itu saya kira manusiawi ya, karena kenaikan BBM dan kenaikan kebutuhan pokok saat ini," ungkap Asep kepada Bisnis, Kamis (1/12/2022).
Namun, di sisi lain pengusaha juga tidak mungkin dipaksa untuk menaikan upah hingga sebesar itu di tengah merosotnya produksi akibat ekonomi global.
"Saya kita pengusaha juga sudah berat dengan kenaikan 7,88 persen, makanya kita harus sama-sama legowo," ungkap dia.
Menurutnya, kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 7,88 persen merupakan langkah win-win solution untuk pengusaha dan buruh. Ia mengatakan, iklim usaha di Kabupaten Sumedang saat ini terus dijaga agar tetap kondusif.
"Jangan sampai nanti kenaikan UMK tinggi tapi banyak PHK, kita khawatir nanti banyak PHK," jelasnya.
Sehingga ia mengatakan, pastinya kenaikan UMK nantinya akan sesuai dengan aturan yakni dengan menghitung inflasi dan indikator lain yang sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Kita pada prinsipnya tetap mengikuti aturan yang sudah di buat di provinsi dan pusat, sehingga iklan usaha tetap terjaga namun tetap ada kenaika upah untuk buruh yang saya kira kenaikan UMP saat ini sudah lebih lumayan daripada tahun lalu," jelasnya. (K34)