Bisnis.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang saat ini menampung aspirasi serikat pekerja dan juga asosiasi pengusaha untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Asep Sudrajat kepada Bisnis, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, pascapenetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar 7,88 persen, serikat pekerja di Kabupaten Sumedang masih berharap kenaikan UMK bisa mencapai 26 persen.
"Perhitungan Sumedang untuk UMK itu segitu, tapi Serikat Pekerja minta ada kenaikan hingga 26 sekian persen, tapi kan nanti melihat pertimbangan seperti apa," kata Asep.
Yang paling utama kata Asep, penetapan UMK itu harus adil baik untuk dunia usaha maupun bagi para buruh. Sehingga, ekosistem usaha yang Kabupaten Sumedang bisa terjaga.
Alasan dari ajuan kenaikan UMK oleh para buruh pun kata Asep dinilai manusiawi mengingat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta kebutuhan pokok yang terjadi di masyarakat.
"Alasannya mungkin karena persoalan kenaikan BBM, kenaikan harga-harga itu kan wajar saja, tapi kan bagi pengusaha juga kan berat di kasih 7,88 juga, jadi minta kelegowoan semuanya ikuti agar iklim usaha jalan dan tidak ada PHK, kalau terlalu besar juga kan dikhawatirkan ada PHK," imbuhnya.
Sementara itu, Asep menyebut seperti tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMK biasanya akan merujuk pada persentase kenaikan UMP. "kita kaya kemarin mengusulkan lebih besar kemarin, ternyata tidak ada kenaikan," imbuhnya.
Meski demikian, ia memastikan akan tetap menampung aspirasi dari para serikat buruh. "Jadi kan pembahasan penetapan sudah, kita wajib mengajukan aspirasi buruh, tapi penetapan kan sudah dilakukan di atas, pertimbangan dari provinsi," jelasnya. (K34)