Jumlah Pekerja di Jabar Naik, BPS: Hanya 8 Orang dari 100 Angkatan Kerja yang Nganggur

BPS mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Jawa Barat hasil sakernas Agustus 2022 tercatat sebesar 8,31 persen.
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, BANDUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar merilis keadaan tenaga kerja di Jawa Barat hingga Agustus 2022. Hasilnya, BPS mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Jawa Barat hasil sakernas Agustus 2022 tercatat sebesar 8,31 persen.

"Hal ini menunjukkan dari 100 orang angkatan kerja di Provinsi Jawa Barat, terdapat sekitar delapan orang penganggur," kata Ketua Tim Sosial Lilis Larasati dalam rilis Data keadaan ketenagakerjaan tersebut hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), Senin (7/11/2022).

Angka TPT tersebut kata Lilis mengalami penurunan sebesar 1,51 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021 (9,82 persen).

"Baik pada penduduk laki-laki maupun perempuan, TPT keduanya mengalami penurunan. TPT laki-laki sebesar 8,55 persen turun 1,59 persen poin dibandingkan Agustus 2021, sementara TPT perempuan sebesar 7,89 persen turun 1,39 persen poin dibandingkan Agustus 2021," kata Lilis melengkapi.

Meski demikian, Lilis menilai membaiknya kondisi pandemi Covid-19 ternyata masih menyisakan dampak terhadap penduduk usia kerja. Pada Agustus 2022 masih terdapat 1,02 juta orang penduduk usia kerja yang mengalami dampak pandemi Covid-19.

Angka tersebut turun tajam sebesar 3,62 juta (78 persen) dibandingkan dengan Agustus 2021. Adapun dampak terbesar yaitu sebanyak 0,82 juta orang penduduk bekerja mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19.

Komponen dampak lainnya yaitu pengangguran karena Covid-19 sebanyak 0,08 juta orang, Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 sebesar 0,09 juta orang, dan sementara tidak bekerja karena Covid-19 sebanyak 0,03 juta orang.

Sementara itu, jumlah penduduk usia kerja yakni penduduk berusia 15 tahun ke atas di Jabar hingga Agustus 2022 di Jawa Barat mencapai 36,67 juta. Jumlah tersebut naik 0,58 juta orang jika dibandingkan dengan data Agustus 2021.

"Sebagian besar penduduk usia kerja merupakan angkatan kerja yaitu 25,58 juta orang, dan sisanya termasuk bukan angkatan kerja sebesar 13,09 juta orang," jelasnya.

Angkatan kerja terang Lilis, merupakan mereka yang berstatus bekerja dan pengangguran, dimana pada Agustus 2022 jumlahnya mencapai 23,45 juta orang penduduk bekerja dan 2,13 juta orang pengangguran.

Selain itu, tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pun mengalami peningkatan dibandingkan Agustus 2021.

Tercatat pada Agustus 2022 TPAK Provinsi Jawa Barat sebesar 66,15 persen, naik 1,20 persen poin dibandingkan Agustus 2021.

"Hal ini mengindikasikan bahwa persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di Provinsi Jawa Barat mengalami peningkatan," imbuhnya.

Kemudian, jumlah penduduk bekerja pada Agustus 2022 naik sebanyak 1,14 juta orang dari Agustus 2021.

Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan terbesar adalah lapangan pekerjaan Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (0,26 juta orang).

Hanya lapangan pekerjaan Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang yang mengalami penurunan, dengan penurunan sebesar 0,04 juta orang.

Sebanyak 10,64 juta orang (45,39 persen) penduduk bekerja, bekerja pada kegiatan formal (berstatus buruh/karyawan/pegawai dan berusaha dibantu pekerja tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar), sedangkan sisanya bekerja pada kegiatan informal (berstatus berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tak dibayar).

"Dibandingkan Agustus 2021, jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan formal mengalami kenaikan sebesar 0,51 juta orang," tandasnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper