Bisnis.com, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang kembali meraih penghargaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Dari 1.220 anggota JDIH se-Indonesia, Kabupaten Sumedang masuk ke dalam 10 besar JDIH Terbaik dengan dua kategori yaitu JDIH Awards kategori Kabupaten dan kategori Sekretariat DPRD se-Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dalam Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2022 di Grand Sahid Jaya Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2022).
JDIHN Award diberikan kepada perwakilan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dinilai berhasil dalam mengelola sistem JDIH dengan kinerja terbaik serta melakukan inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat dengan maksimal.
Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly menyampaikan JDIHN Award merupakan bentuk motivasi untuk mendorong pemberian informasi hukum secara lengkap, cepat dan akurat sebagai basis data informasi dan dokumen hukum.
Ia pun memberikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas perhatian, dukungan dan kinerja terbaik dalam pengelolaan JDIH di lingkungan masing-masing.
"Saya berharap agar prestasi yang telah dicapai ini dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi Anggota JDIHN lainnya untuk lebih antusias lagi dan sungguh-sungguh dalam mengelola JDIH," ujarnya.
Mendapat penghargaan tersebut, Bupati Dony merasa bersyukur atas prestasi yang telah diraih yang menurutnya sebagai bukti reformasi birokrasi yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi telah berjalan.
"Penghargaan yang telah diraih ini menjadi motivasi bagi kita yang ada di Sumedang untuk terus bekerja dan berinovasi,” ujarnya.
Dikatakan, JDIH Kabupaten Sumedang yang dikelola oleh Bagian Hukum Setda dan Sekretariat DPRD terintegrasi dengan JDIH Nasional yang dikelola BPHN memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan berbagai dokumen hukum termasuk dari segi publikasinya.
"Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini gencar dilakukan di Sumedang. Penerapan aplikasi teknologi dilakukan untuk mempercepat akses pelayanan juga untuk menciptakan e-Government sesuai dengan instruksi dan dorongan pemerintah," tuturnya. (K34)