Bisnis.com, SUMEDANG - Imbas pandemi Covid-19, kenaikan harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi hingga sepinya permintaan ekspor membuat sejumlah industri raksasa di Kabupaten Sumedang terseok-seok.
Akibatnya, badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan besar menghantui.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang Asep Sudrajat mengakui, memang tiga kondisi tersebut membuat perusahaan harus memutar otak agar bisa menghindari PHK.
"Jari perusahaan itu untuk bayar karyawan sebulan bisa miliaran hingga puluhan miliar rupiah, tapi dengan tiga kondisi tadi, mereka kerepotan," kata Asep, Kamis (13/10/2022).
Ia tidak menampik memang sudah ada proses PHK di beberapa perusahaan tekstil besar di daerahnya, salah satunya oleh Kahatex.
"Memang sudah ada, tapi tidak massal, karena kita sudah bikin kesepakatan, mereka juga dwipartit sudah sepakat untuk mengerem laju PHK," ungkap Asep.
Kesepakatannya kata Asep, adalah dengan melakukan pembagian jam kerja pegawai. Sehingga pegawai masih bisa bekerja meskipun nantinya dalam satu bulan tidak akan mendapatkan jatah bekerja full.
"Jadi perusahaan besar seperti kahatex digilir, seperti 1 divisi ada 100 pekerja, dibuat kesepakatan dwi partit, digilir waktu kerjanya dari pada di-PHK atau dirumahkan," jelasnya.
Hingga saat ini, menurut Asep tidak kurang dari 1.300 pekerja secara keseluruhan di Kabupaten Sumedang yang sudah dirumahkan. "Kahatex sekitar sudah PHK sekitar 300-an karyawan, tapi kita cegah agar tidak besar-besaran dan melakukan opsi yang tadi [pembagian jam kerja]," jelasnya.
Saat ini di Sumedang, setidaknya ada lebih dari 900 pabrik industri baik yang besar maupun kecil yang beroperasi dengan jumlah pekerja 90.000. Namun menurut Asep industri yang tengah alami kesulitan mayoritas industri tekstil.
"Yang sulit industri tekstil, yang memproduksi bahan setengah jadi," jelasnya.
Sementara itu, Asep juga memastikan pembayaran pesangon kepada pekerja yang terkena PHK tidak ada permasalahan.
"Pesangon Alhamdulillah tidak ada perselisihan, walaupun tidak maksimal, tapi perusahaan masih bisa diajak bersepakat," jelasnya. (K34)