Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) memang sudah salayaknya naik.
Hal tersebut disampaikan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil saat merespons permintaan buruh soal kenaikan upah di tengah lonjakkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu (18/9/2022).
"Memang sudah harus naik, tapi tinggal menunggu saja nanti," kata dia.
Menurutnya, penetapan UMP yang menjadi dasar penetapan UMK biasanya akan dibahas terlebih dahulu dengan pihak pengusaha, pekerja dan pemerintah. Sehingga penetapan UMP bisa diterima semua pihak.
"Biasanya di tanggal 20 November, kita tunggu saja nanti perhitungan kenaikannya bagaimana," jelasnya.
Sementara itu, untuk kenaikan upah yang mencapai 15 persen, Ridwan Kamil mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan besaran angka kenaikan upah sebelum dibahas secara khusus.
"Kita belum bisa putuskan, kita tunggu saja beberapa bulan ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 atau naik Rp31.135,95 dari tahun sebelumnua dengan peningkatan 1,72 persen. (K34)