Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadis PUTR dan 2 Stafnya Tersangka Korupsi, Dony Minta ASN di Sumedang Jaga Integritas!

Tiga pejabat Pemkab Sumedang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir

Bisnis.com, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memastikan layanan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tetap berjalan lancar meskipun tiga pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.

Tiga pejabat tersebut yakni DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US (pelaksana proyek).

"Pertama kami turut prihatin atas kejadian ini. Secepatnya kami akan angkat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk ketiga jabatan dimaksud. Kami pastikan pelayanan publik berjalan seperti biasa, serta tugas-tugas pemerintahan di bidang PUPR juga berlangsung lancar," kata Dony, Kamis (15/9/2022).

Dony memastikan, pihaknya memang berkomitmen untuk menegakan integritas dalam tata kelola pemerintahan.

"Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melaksakan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," ungkap Dony.

Namun tetao saja, dalam implementasinya masih ada kekurangan hingga persoalan ini muncul.

"Kami sampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat Sumedang. Kami akan terus belajar dan melakukan perbaikan terus menerus, continuous improvement," terangnya.

Untuk itu, Dony meminta jajaran ASN di Pemkab Sumedang untuk tetap solid dan menjadikan ujian ini sebagai pembelajaran dan terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Terkait status tiga orang ASN yang telah ditetapkan menjadi tersangka, Dony menegaskan akan menerapkan ketentuan UU ASN, Pasal 88, Ayat (1), Huruf c bahwa, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper