Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJamsostek Kanwil Jabar Sosialisasikan Fungsi dan Manfaat Fasilitas PLKK

Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengatakan pihaknya selalu proaktif dalam menghadirkan Jamsostek untuk melindungi pekerja yang bekerja secara informal
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh insan olahraga atau atlet profesional di seluruh Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh insan olahraga atau atlet profesional di seluruh Indonesia.

Bisnis.com, BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh insan olahraga atau atlet profesional di seluruh Indonesia.

Profesi atlet perlu diberi jaminan sosial karena berbagai risiko yang bisa menimpa para atlet cukup besar. Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi atlet juga tertuang dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dalam Undang-undang tersebut di Pasal 100 tertulis, setiap olahragawan dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengatakan pihaknya selalu proaktif dalam menghadirkan Jamsostek untuk melindungi pekerja yang bekerja secara informal atau masuk dalam segmen pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

"Kawan-kawan atlet ini merupakan profesi yang kami fokuskan mendapatkan perlindungan. Ini sebagai bukti kehadiran negara melindungi semua profesi tanpa terkecuali," ucap Zainudin, belum lama ini.

Zainudin menambahkan, hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengatur tentang perlindungan Jaminan Sosial. Maka penting untuk para atlet dan pelaku olahraga, termasuk para pekerja minat dan bakat (atlet usia dini) dilindungi Jamsostek.

"Termasuk juga perlindungan di ekosistem olahraga lainnya seperti event olahraga (PON, Porprov, Porda), sarana olahraga (pekerja di stadion, arena, GOR, lapangan golf, dsb), Induk Organisasi Olahraga (PSSI, Perbasi, PBVSI, dll), hingga Liga/Turnamen olahraga di Indonesia," imbuhnya.

“Dengan hadirnya Undang-undang tersebut, para pemain, pelatih hingga klub bisa fokus meniti karir dan berprestasi, untuk kemungkinan risiko yang timbul biarlah digeser ke BPJamsostek yang sesuai amanahnya memang bertugas menjamin semua pekerja termasuk atlet-atlet di seluruh Indonesia untuk tetap sejahtera,” pungkasnya.

BPJamsostek sudah banyak melindungi atlet uang kecelakaan atau cedera pada saat bertanding, di antaranya Sylvan Riderick Mandagi, atlet cabor hockey outdoor putra Jawa Barat yang mengalami cedera saat bertanding di PON XX Papua yang lalu.

Atlet yang juga drummer band closehead itu masih menjalani perawatan medis fisiotherapi penyembuhan sampai saat ini di salah satu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Sampai saat ini total pembiayaan sebesar Rp127 juta dan masih dilanjutkan perawatan dan pengobatan masih berlanjut sampai sembuh.

PLKK merupakan pintu pertama penanganan kecelakaan kerja. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan penanganan pertama sehingga bisa mencegah dampak atau risiko lainnya yang bisa timbul.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Suwilwan Rachmat mengungkapkan keberadaan PLKK merupakan inovasi dan terobosan guna melayani secara optimal para peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

"Peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja seperti atlet Pelatda PON cabor Hockey Outdoor Putra, Sylvan Roderick Mendagi juga merasakaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui layanan PLKK BPJS Ketenagakerjaan," ucap Willy sapaan Suwilwan Rachmat di Bandung.

Willy menambahkan, untuk memaksimalkan pelayanan peserta khususnya yang mengalami kecelakaan kerja BPJamsostek Kanwil Jabar terus melakukan kerja sama dengan seluruh Pusat Pelayanan Kesehatan (PPK), seperti Puskesmas dan Klinik bahkan Rumah Sakit.

"Kami terus perluas pelayanan melalui kerja sama dengan PPK di setiap daerah di Jabar agar bisa cepat melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja," jelasnya.

Kata Willy, PLKK merupakan pelaksana pelayanan pengobatan dan perawatan program JKK tingkat lanjutan yang berbentuk Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik yang mampu memberikan upaya pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitative.

"PLKK ini tersebar di seluruh wilayah khususnya di Jabar. Cukup menunjukan kartu kepesertaan, sehingga langsung mendapat layanan, penanganan medis tanpa mengeluarkan biaya, karena ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat memiliki fasilitas PLKK sebanyak 413 unit terdiri dari 46 Rumah Sakit Daerah/Pemerintah, 36 Puskesmas dan 157 Klinik dan 174 RS Swasta yang tersebar di wilayah Jawa Barat.

"Kami berharap hadirnya PLKK ini, kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih baik, terutama peserta yang mengalami kecelakaan kerja," tandasnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper