Bisnis.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang tengah melakukan kajian terkait penerapan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Kegiatan dilaksanakan dengan menggandeng pihak ketiga dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopukmpp) Kabupaten Sumedang Sutisna mengatakan kajian ini dilakukan guna meminimalisasi peredaran rokok ilegal di wilayah Sumedang.
"Nantinya kita lihat hasil kajian apakah di Sumedang cocok untuk pengembangan kawasan industri hasil tembakau atau tidak," kata Sutisna, Kamis (25/8/2022).
Hal tersebut kata Sutisna penting, lantaran Sumedang menjadi salah satu daerah yang menjadi sentra penghasil tembakau terbesar. Kajian KIHT ini juga turut dilakukan di beberapa daerah lainnya. Bila suatu daerah cocok untuk pengembangan KIHT, maka nantinya para pengrajin rokok akan dipusatkan di suatu kawasan.
"Mereka akan memproduksi rokok secara masing-masing dengan bahan baku masing-masing pula tetapi lokasinya dipusatkan di suatu tempat, dan dilengkapi sarana prasarana pendukung," kata Sutisna.
Dengan adanya KIHT, diharapkan akan memudahkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, serta bisa menguntungkan bagi pelaku industri rokok lantaran legalisasi produk rokok bisa dilakukan dengan mudah karena melibatkan Bea Cukai.
"Selain itu dari produksi rokok rumahan tersebut, pajaknya bisa masuk ke negara walaupun memang tidak sebesar rokok yang diproduksi pabrikan, dan sejauh ini pelaksanaan kajian KIHT di wilayah Sumedang masih berlangsung dan targetnya selesai dalam 2 bulan.
Konten ini merupakan bagian dari pemberitaan Jelajah Investasi Jabar 2022. Program ini digelar Bisnis Indonesia perwakilan Bandung terselenggara berkat dukungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar, Bank BJB, PT Jamkrida Jabar, PT IBRM, dan Pemkab Sumedang.(K34)