Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daop 3 Cirebon Tertibkan Aset di Desa Kanci Kulon

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon melakukan penertiban aset di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon melakukan penertiban aset di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (24/8/2022).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon melakukan penertiban aset di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (24/8/2022).

Bisnis.com, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon melakukan penertiban aset di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (24/8/2022).

Aset milik Daop 3 Cirebon sebelumnya ditempati oleh Keluarga Alm H Casda/Halimah dengan luas 140 meter persegi. Bidang tersebut dibangun menjadi hunian dan unit usaha.

Manager Humas Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi mengatakan warga yang menempati aset tersebut pernah melakukan kontrak dengan PT KAI untuk menempati aset itu dari 1 Januari 2010 hingga 31 Desember 2010.

Namun, setelah masa kontrak tersebut habis, penghuni enggan membayar sewa kontrak.

"Penghuni tidak mau membayar kontrak, tetapi tetap tinggal di tempat tersebut," kata Ayep melalui pesan tertulis kepada Bisnis.com, Selasa (24/8/2022).

Ayep melanjutkan, pihaknya sudah memberikan tiga kali surat peringatan kepada warga yang menduduki lahan tersebut sebanyak tiga.

Peringatan pertama pada 13 April 2022, peringatan kedua 13 Mei 2022, dan peringatan terakhir 1 Juni 2022.

"Ini sebagai wujud Keseriusan KAI dalam menjaga aset Negara, KAI Daop 3 Cirebon akan terus melakukan upaya penataan aset yg dikelolanya dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut," kata Ayep.

Disebutkan Ayep, PT KAI memiliki tugas penjagaan aset perusahaan dengan tujuan menjaga dan mengamankan aset negara dari ihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut

Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebutkan, seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN.

"BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin, maka berhak menertibkannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper