Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya Naik ke Penyidikan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya menaikkan status itu berdasarkan adanya penemuan dugaan pidana ketika gelar perkara.
Ilustrasi. Kekerasan verbal di antara anak/richlymiddleclass.com
Ilustrasi. Kekerasan verbal di antara anak/richlymiddleclass.com

Bisnis.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan kasus dugaan bullying atau perundungan disertai asusila yang menimpa bocah berusia 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, statusnya naik ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya menaikkan status itu berdasarkan adanya penemuan dugaan pidana ketika melakukan gelar perkara.

"Di dalamnya ditemukan adanya kondisi bully (perundungan) memang karena ada keadaan di luar kendali korban yang ditemukan sehingga bisa disimpulkan memang bahwa terjadi kondisi perundungan," kata Ibrahim, Senin (25/7/2022).

Dari penyidikan tersebut, menurutnya, ada tiga anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan itu. Namun sejauh ini, kata dia, belum ada dugaan terkait keterlibatan orang dewasa dalam kasus perundungan tersebut.

"Terkait perlakuan kepada terduga karena masih anak-anak, maka kita akan gunakan sistem peradilan anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 sehingga nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakukan tertentu," kata dia.

Dia menjelaskan kasus itu diduga terjadi pada 14 Juni 2022 ketika anak-anak tersebut, termasuk korban tengah bermain. Kemudian beberapa saat setelahnya, kata Ibrahim, tersebar video aksi dugaan perundungan disertai tindakan asusila itu menyebar ke masyarakat.

Setelah itu, menurutnya, para orang tua dari sejumlah anak-anak tersebut dan aparatur wilayah melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut.

"Dari pertemuan itu, memang sama-sama memaklumi bahwa ini bagian dari kenakalan remaja yang ada di sana sehingga saat itu dilakukan perdamaian di antara mereka," katanya.

Meski sudah ada perdamaian, Ibrahim mengatakan proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut untuk merespons adanya aduan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).

"Dari KPAID bisa membuat laporan sehingga kita akomodasi laporan yang dibuat KPAID untuk memproses hukum kasus ini," kata Ibrahim.

Adapun peristiwa perundungan yang menimpa bocah kelas V SD itu terjadi di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Selain dirundung, bocah itu diduga dipaksa untuk melakukan tindakan asusila terhadap hewan.

Kemudian aksi perundungan itu diketahui dari rekaman video menggunakan ponsel. Adapun korban itu kini diketahui meninggal dunia setelah diduga mendapat perundungan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper