Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Purwakarta Butuh Regulasi untuk Penguatan Sektor Pariwisata

Pemkab Purwakarta memiliki misi untuk mengembangkan sektor pariwisata secara maksimal mengingat sektor tersebut bisa menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Bisnis.com, PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta memiliki misi untuk mengembangkan sektor pariwisata secara maksimal mengingat sektor tersebut bisa menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjelaskan untuk memaksimalkan jalannya program tersebut sudah sangat diperlukan regulasi sebagai payung hukumnya. Belum lama ini, pihaknya telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purwakarta Tahun 2022-2025.

"Berdasarkan laporan dan pandangan umum dari dewan, secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa Raperda ini dapat dipahami dan dimengerti yang kemudian disepakati bahwa diperlukan adanya landasan hukum dalam perencanaan pembangunan kepariwisataan," ujar Anne dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Anne menjelaskan, pembentukan Raperda Kepariwisataan ini merujuk pada amanat UU Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 8 tentang Kepariwisataan, yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Untuk Raperda tingkat Kabupaten Purwakarta tahun 2022-2025 juga disesuaikan dengan Pasal Perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)," kata dia.

Hal ini, kata dia, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sehingga Raperda Kabupaten ini mempunyai kedudukan sebagai penjabaran dari visi dan misi pembangunan daerah.

Adapun poin dari Raperda Pariwisata ini, sambung dia, mencakup empat aspek. Di antaranya pembangunan destinasi kepariwisataan, pembangunan industri kepariwisataan, pembangunan pemasaran pariwisata, dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan.

"Selanjutnya, regulasi ini nantinya diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga akan terwujud keterpaduan antar sektor melalui koordinasi dan sinergi menjaga pola-pola kehidupan yang menghargai lingkungan hidup lestari, menciptakan manfaat pembangunan kepariwisataan bagi masyarakat, menciptakan kemudahan berusaha dan dapat mendukung kekuatan ekonomi masyarakat," tambah dia.

Anne pun memiliki alasan lain dalam mengonsep Raperda tersebut. Mengingat, sektor pariwisata di wilayahnya telah menunjukan perkembangan yang cukup signifikan sejak beberapa tahun terakhir. Dalam hal ini, pihaknya menargetka kedepan wilayahnya bisa menjadi market pariwisata, khususnya di Jawa Barat.

"Penataan sektor pariwisata juga jadi prioritas kerja kami. Karena, menurut kami sektor pariwisata akan jauh menguntungkan. Tentunya, hal itu akan berimplikasi pada peningkatan ekonomi masyarakatnya," kata dia.

Beberapa waktu lalu Anne pun sempat berujar, dalam pengembangan pariwisata ini salah satu yang harus dibenahi itu adalah infrastrukturnya terlebih dahulu. Misalnya, akses menuju lokasi wisatanya, maupun fasilitas-fasilitas lainnya, supaya lebih memadai dan menunjang.

Saat ini, pihaknya telah menetapkan tiga kawasan strategis pariwisata (KSP) di wilayahnya. Yakni, zona khusus untuk wisata ekonomi kreatif (ekraf), wisata alam dan kuliner, serta kawasan wisata edukasi dan religi. Selama ini, tiga KSP tersebut menjadi salah satu andalan pihaknya untuk mendongkrak kunjungan wisatawan ke Purwakarta.

"Untuk zona wisata alam dan kuliner, itu salah satunya di Kecamatan Wanayasa," pungkasnya. (K60)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper