Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Honorer Mau Dihapus, Pemkab Purwakarta Galau

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Purwakarta Dadi Sadali menjelaskan dari informasi yang diterima jajarannya mulai 28 November 2023 mendatang seluruh tenaga honorer di setiap instansi pemerintah akan dihapus.
Ilustrasi/Kemendagri
Ilustrasi/Kemendagri

Bisnis.com, PURWAKARTA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta dirundung galau menyusul adanya wacana pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer.

Di satu sisi, keberadaan honorer dinilai sangat membantu pekerjaan ASN di lingkungan pemerintahan. Namun, dengan wacana tersebut jelas membuat nasib pegawai honorer saat ini berada di ujung tanduk.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Purwakarta Dadi Sadali menjelaskan dari informasi yang diterima jajarannya mulai 28 November 2023 mendatang seluruh tenaga honorer di setiap instansi pemerintah akan dihapus. Hal ini, kata dia, jelas membuat dilema bagi pemerintah daerah, termasuk di lingkungan Pemkab Purwakarta

"Sebenarnya, ini akan menjadi tantangan berat bagi kami di daerah," ujar Dadi kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Memang, kata dia, perasaan galau seperti ini tak hanya dirasakan oleh jajaran pemerintahan di Kabupaten Purwakarta. Mungkin, daerah lain juga merasakan hal sama. Mengingat, sejauh ini jumlah komposisi pegawai ASN yang kurang dan pada tataran pelaksanaan pekerjaan, itu sangat terbantu dengan adanya pegawai non ASN.

Jadi, lanjut dia, yang membuat dilema itu karena di satu sisi honorer dihapus si sisi lain jumlah ASN juga berkurang. Kenapa ASN bisa kurang? Karena, jumlahnya memang dibatasinya. Terutama kuota saat penerimaan ASN dari pusat. Artinya, pegawai yg masuk tidak berbanding lurus dengan pegawai yang pensiun.

"Sementara, untuk menerima PPPK itu beban semuanya mulai dari gaji, tunjungan dll, itu ditanggung oleh pemda. Hal itu, sangat berat. Nanti bisa bisa-bisa APBD kita habis untuk pengeluaran belanja rutin saja," ujarnya.

Sehingga, dengan adanya wacana penghapusan tenaga honorer membuat daerah dilema. Termasuk, berkaitan dengan tenaga outsourcing pun di edaran tersebut, baru mengatur hanya tiga elemen. Yakni, pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

Surat edaran itu, belum mengatur non ASN tenaga administrasi, tenaga kesehatan, tenaga guru itu diperbolehkan atau tidak. Sementara kaitan dengan tenaga kesehatan, tenaga guru, mereka itu pegawai yang melakukan pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Jadi mereka itu penting. Tapi, jumlahnya dalam penerimaan kuota CPNS dibatasi. Termasuk yang honorer justru nasibnya terancam," jelasnya.

Menurut Dadi, jumlah non ASN di Kabupaten Pyrwakarta, mencapai 3.462 pegawai. Terdiri dari, THL berjumlah 3.065. Kemudian, PTT berjumlah 397 pegawai.

"Untuk saat ini kami menghimbau, kepada pegawai honorer tetap tenang dan bekerja dengan baik. Kami, dan mungkin juga daerah-daerah yang lain juga berusaha semaksimal mungkin mencari solusi yang terbaik," jelasnya. (K60)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper