Bisnis.com, CIREBON - Harga kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional wilayah Kabupaten Cirebon mengalami kenaikan harga pascalibur Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga yakni dari jenis cabai dan telur ayam.
Berdasarkan informasi dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), Jumat (27/5/2022), jenis cabai yang mengalami kenaikan harga, yakni jenis cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit hijau, dan cabai rawit merah.
Untuk cabai merah besar dan keriting, harganya saat ini Rp57.000 per kilogram. Sedangkan pada pekan sebelumnya, kebutuhan pokok tersebut hanya Rp45.500 per kilogram.
Kemudian, untuk kebutuhan pokok jenis cabai rawit merah, mengalami kenaikan yang signifikan, dari Rp40.000 per kilogram menjadi Rp60.000. Cabai rawit hijau, naik dari Rp35.500 menjadi Rp45.000.
Selain jenis cabai, salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang juga mengalami kenaikan harga yakni telur ayam ras dari Rp26.000 per kilogram menjadi Rp27.500.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menilai setelah H+7 lebaran harga sejumlah kebutuhan pokok bakal mengalami kenaikan harga.
Sekretaris Jenderal Ikappi Reynaldi Sarijowan mengatakan bahwa kenaikan tersebut terjadi karena dampak dari para pemudik kembali ke wilayah asalnya dan harus memenuhi kebutuhan pokoknya.
“Ada sekitar 20 juta lebih yang kembali ke pusat bisnis dan kerja untuk memenuhi kebutuhan, kenaikan setelah H+7,” kata Reynaldi.
Reynaldi meminta pemerintah dan stakeholders terkait untuk mendistribusikan bahan pokok dengan baik.