Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

49 Titik Macet Arus Mudik di Jabar Tersebar di 12 Kabupaten/Kota

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat A Koswara mengatakan berdasarkan pengalaman mudik sebelum pandemi, titik-titik langganan macet tercatat di 12 daerah di antaranya Sumedang, Tasikmalaya, Bogor, Bekasi, Bandung, Subang, Purwakarta, dan Karawang.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Masyarakat diimbau untuk mengantisipasi 49 titik kemacaten di Jawa Barat pada mudik Lebaran 2022 ini.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat A Koswara mengatakan berdasarkan pengalaman mudik sebelum pandemi, titik-titik langganan macet tercatat di 12 daerah yakni Sumedang, Tasikmalaya, Ciamis, Kuningan, Bogor, Cianjur, Bekasi, Sukabumi, Bandung, Subang, Purwakarta, dan Karawang.

Kebanyakan disebabkan aktivitas pasar tradisional dan pasar tumpah, terminal resmi dan terminal bayangan, persimpangan jalan, tanjakan, jalan berkelok-kelok, tempat wisata, atau hanya karena memang volume kendaraan yang meningkat.

Kendaraan yang akan digunakan pemudik menurutnya akan didominasi oleh kendaraan pribadi, baik mobil ataupun motor.

Mobil diprediksi akan mencapai 28,6 persen sementara Motor sekitar 21,5 persen. Sisanya menggunakan kendaraan angkutan umum seperti bus kota (17,38%), kereta api (9,7%), pesawat (8,13%) dan sisanya lewat jalur laut/sungai.

Koswara menambahkan, total personel Dishub, baik di tingkat Jabar hingga kabupaten dan kota di Jabar yang akan bertugas selama arus mudik dan balik mencapai sekitar 4328 orang.

"Personel akan diturunkan di jalur mudik hingga di posko-posko sepanjang jalur mudik di Jabar dengan total posko sebanyak 226 titik," katanya, Rabu (27/4/2022).

Koswara mengatakan selain kendaraan pribadi, Dishub Jabar juga telah memastikan angkutan umum, khususnya bus AKDP/AKAP yang akan melayani pemudik sudah melalui pemeriksaan, baik di poll atau pun di terminal saat akan berangkat.

Bus yang dipersiapkan berjumlah 3.709 unit dengan perkiraan mampu mengangkut penumpang sebanyak 166.905 orang perharinya. Pemerintah juga sudah menetapkan tarif batas atas khusus untuk kelas ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper