Bisnis.com, BANDUNG--Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) mendorong pemerintah untuk mempercepat realisasi penerima dan pengelolaan hak Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara.
Komitmen ini lahir dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Tantangan dan Peluang Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara,” digelar di Hotel Kriyad, Banda Aceh, pekan ini.
FGD diikuti Koordinator BUMD Migas ADPMET Begin Troys, unsur BUMD seperti PT Pema dan anak perusahaan PT Pase Energi Migas (PEM) dan anak perusahaan. Adapun dari unsur pemerintah setempat dihadiri Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Risawan Bentara.
Koordinator BUMD Migas ADPMET Begin Troys mengatakan pihaknya memandang serius proses pengalihan PI 10% blok B yang belum terealisasi. Karena itu ADPMET akan mengadvokasi dan mengakselerasi realisasi daerah penghasil Migas di ujung barat Indonesia tersebut.
Menurutnya Ketua Umum ADPMET Ridwan Kamil meminta agar ADPMET aktid mendorong hak PI di daerah penghasil migas bertujuan agar daerah bisa merasakan langsung dampak positif pengelolaan PI. Lainnya juga untuk pembangunan di daerah.
“Ketua Umum ADPMET, Bapak Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat meminta kami mendampingi proses percepatan pengalihan PI 10% bagi daerah penghasil, khususnya Aceh,” kata Begin Troys yang juga Direktur Utama PT Migas Hulu Jabar (MUJ) dalam rilisnya Jumat (8/4/2022).
MUJ merupakan BUMD Jabar yang menjadi pionir dalam pengelolaan Participating Interest (PI) di Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) sejak 2019 dalam implementasi Permen ESDM No 37 Tahun 2016.
Direktur Utama PEM Azman Hasballah, mengatakan PEM diberi mandat Gubernur Aceh menjadi pengelola dan penerima PI 10% Wilayah Kerja (WK) B melalui surat Nomor 542/15275, tertanggal 8 September 2021.
PEM kemudian mendelegasikan anak perusahaannya yang merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Pase Energi NSB (PE NSB) sebagai pengelola PI 10%.
Menurut Azman, PEM maupun anak perusahaannya sudah tiga kali mengajukan proses uji tuntas dan akses data kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dalam proses tersebut.
“Berdasarkan permen ESDM 37/2016, PEM dapat melakukan uji tuntas dan akses data Wilayah Kerja B dan KKKS paling lama 180 hari sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan. Namun, sampai saat ini dari pihak kami PEM maupun anak usaha PE NSB belum mendapatkan petunjuk teknis terkait permohonan kami untuk dapat melakukan uji tuntas dan akses data," kata Azman.
Dia berharap pelaksanaan FGD dapat mengakselerasi realisasi PI 10% WK B, agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat Aceh Utara.
Kontrak Bagi Hasil WK B yang dimulai pada 1 September 1967 dikelola oleh Mobil Oil Indonesia yang bergabung dengan Exxon sebagai Operator pertama. WK B pernah mencapai puncak produksi hingga 3.400 MMSCFD, sehingga menjadi satu kontributor dalam sejarah kejayaan industri migas di Aceh.
Masa pengelolaan Exxon Mobil Indonesia seharusnya berakhir pada 2018. Hanya saja, pada 2015, lewat kebijakan anorganik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi 100 persen Blok B dan North Sumatera Offshore.
Selanjutnya, pada 17 Mei 2021, PT PHE resmi mengalihkan pengelolaan kepada PT Pema Global Energi (PGE) anak perusahaan dari PT PEMA yang menjadi peristiwa membanggakan masyarakat Aceh setelah 44 tahun wilayah kerja itu beroperasi.
Direktur PT PGE Teuku Muda Ariaman menyampaikan, bahwa surat permohonan izin buka dara sudah disampaikan ke Badan Pengelola Migas Aceh pada 5 April 2022. Harapannya melalui FGD ini percepatan proses pengalina PI bisa segera terwujud.
“Semua memiliki semangat yang sama, untuk mempercepat proses sesuai ketentuan yang ada. Terdekat ini adalah melakukan uji tuntas setelah izin buka data diberikan,” kata Teuku Muda.
Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Risawan Bentara menambahkan, momentum bersejarah yang perlu dimanfaatkan daerah dalam mengelola potensi migas di Aceh.
“Sebuah momentum bagi daerah Aceh Utara atas penantian puluhan tahun untuk turut serta mengelola blok migas diwilayahnya, terutama blok B, masih ada sisa untuk masyarakat khususnya Aceh Utara. Berkaca dari daerah penghasil migas lainnya, manfaat PI bisa di optimalkan, seperti di Jawa Barat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), keterlibatan di bisnis migas lainnya, pelibatan SDM lokal, transfer knowledge, pemanfaatan produksi gas untuk mendukung ketahanan energi Aceh Utara, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah,” katanya pada kesempatan sama.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melakukan penandatanganan kerja sama antara BUMD Migas kedua daerah, pada 26 Desember 2021. Salah satu poin kerjasamanya adalah pengembangan potensi energi di Provinsi Aceh salah satunya pengalihan hak PI 10 %.