Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selama Ramadan, ASN Purwakarta Wajib Tadarus Alquran Bersama

Pemkab Purwakarta mengeluarkan surat edaran yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai pemerintahan yang statusnya aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN selama Ramadan ini.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat tadarus bersama ASN lainnya di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat tadarus bersama ASN lainnya di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Bisnis.com, PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta mengeluarkan surat edaran yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai pemerintahan yang statusnya aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN selama Ramadan ini.

Bukan hanya berkaitan soal pengaturan jam kerja, para abdi negara itu juga diminta untuk melaksanakan Tadarrus Alquran bersama sebelum melayani masyarakat, terhitung dari pekan pertama hingga ketiga selama puasa ini.

Kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran (SE) nomor: KPG.03.01.01/987-kesra/2022 tentang pelaksanaan Tadarrus dan doa bersama di lingkungan perkantoran itu wajib diikuti seluruh pegawai, tak terkecuali mereka yang ada di kantor BUMD dan kecamatan.

"Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan Tadarrus Alquran bersama secara serentak dari mulai pekan pertama hingga pekan ketiga Ramadan ini," ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

Anne menjelaskan, pelaksanaan Tadarrus Alquran ini berlangsung selama satu jam, terhitung dari mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB.

Untuk Pejabat di lingkup Setda, semisal staf ahli dan para Kabag pelaksanaannya di pendopo perkantoran pemkab. Sedangkan, untuk pegawai lainnya, menyesuaikan atau tempatnya bisa dilakukan di aula kantor masing-masing OPD/Dinas.

"Jadi, sebelum memulai aktivitas seluruh pejabat dan stafnya harus mengikuti kegiatan Tadarrus Alquran. Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tegas Ambu Anne.

Sebelumnya, Pemkab Purwakarta juga telah menyebar surat edaran terkait jam kerja ASN dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan selama Ramadan ini.

Dalam edaran Bupati bernomor: OT.01/973/org itu menetapkan, terhitung 1 Ramadan nanti para pegawai pemerintahan itu masuk kerja lebih pagi, yakni dari mulai masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.

Jadwal masuk kerja tersebut, berlaku di hari Senin sampai Kamis. Sedangkan, untuk hari Jumat para abdi negara ini boleh pulang saat jam 14.00 WIB. Jadi, selama puasa pelayanan kepada masyarakat akan dilakukan lebih pagi.

"Kalau hari-hari biasanya kan para pegawai ini masuk kerja pukul 07.30 WIB lalu pulang antara pukul 16.00 WIB sampai 16.30 WIB. Tapi selama puasa masuk kerjanya harus lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal," pungkasnya. (K60)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper