Bisnis.com, BANDUNG - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kota Bandung (BPSK) hingga Triwulan I 2022 telah menangani 10 kasus aduan soal masalah konsumen.
"Sebagian kasus sudah selesai, sebagian masih berjalan, yang diputuskan oleh BPSK baik secara damai atau hukum. Jika pelaku usahanya melanggar ketentuan undang-undang perlindungan konsumen, maka terdapat ganti rugi yang harus diberikan dari pelaku usaha," Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kota Bandung (BPSK) Rudi Sundaya, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, pada tahun 2021 dan 2022 kebanyakan adalah pelaku usaha leasing yang mengambil tindakan secara paksa ke rumah konsumen atau di jalan.
"Untuk kasus tersebut, kami menyelesaikannya secara damai, baik secara penjadwalan ulang dalam hal pelunasannya, atau melunasi tunggakannya," jelasnya.
Rudi mengungkapkan, ada juga kasus dengan melibatkan pengembang perumahan yang dilaporkan oleh konsumen.
BPSK Kota Bandung dipastikan terbuka bagi warga yang ingin melaporkan terkait sengketa konsumen. Oleh karenanya Rudi mengimbau, kepada konsumen apabila pelaku usaha melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembangunan rumah yang telah disepakati sebelumnya, maka bisa dilaporkan ke BPSK.
Bila merasa dirugikan oleh pelaku usaha, konsumen bila dirugikan bisa melakukan musyawarah.
Jika ternyata pelaku usaha mengabaikan keluhan konsumen maka lapor ke BPSK dan memberikan surat untuk keperluan sidang. Selanjutnya, jika sudah lengkap baru dimasukan ke persidangan.
Jika sudah tercapai suatu mufakat antara konsumen dan pelaku usaha baru dilakukan sidang.
Rudi menegaskan, sidang tidak dikenakan biaya apapun untuk masyarakat kecil. Penyelesaian sidang dilakukan selama 21 hari sejak diterimanya kasus yang dapat disidangkan.
"Konsumen harus lebih hati-hati dalam membeli produk. Apakah produknya berkualitas atau tidak? Harus bisa menilai produk tersebut. Apalagi yang didahului oleh perjanjian," imbaunya.
Ia pun mengajak masyarakat sebagai konsumen untuk mengetahui hak-hak sebagai konsumen karena masyarakat dapat mengidentifikasi hak dan kewajiban sebagai konsumen.
"Kami BPSK berjuang untuk meningkatkan hak dan martabat konsumen, terlebih kepada Pemkot yang pembinaannya sangat dirasakan oleh BPSK di Kota Bandung," ucap Rudi.
"BPSK adalah suatu lembaga yang menangani sengketa konsumen, demi untuk perlindungan untuk konsumen itu sendiri, BPSK harus terus diberdayakan, baik dari segi aspek pembinaan, operasional pendanaan," imbuhnya. (K34)