Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Cirebon Naikkan Target Pendapatan PBB-P2

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon Fahmi Sudjati mengatakan pada 2022 ini target pendapatan PBB-P2 sebesar Rp57 miliar lebih.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon Fahmi Sudjati.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon Fahmi Sudjati.

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon menaikkan target pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon Fahmi Sudjati mengatakan pada 2022 ini target pendapatan PBB-P2 sebesar Rp57 miliar lebih.

Sementara tahun lalu, lanjut Fahmi, target pendapatan salah satu objek pajak tersebut sebesar R46,8 miliar lebih dengan capaian hingga Rp55,2 miliar.

"Ini artinya, target kami tahun ini meningkat sebesar 13 persen. Diharapkan bisa tercapai," kata Fahmi kepada Bisnis.com di Kabupaten Cirebon, Selasa (22/2/2022).

Dilanjutkan Fahmi, tahun ada 8 kecamatan di Kabupaten Cirebon yang dinyatakan lunas dalam pembayaran PBB-P2. Kecamatan tersebut yakni, Sedong, Klangenan, Pabuaran, Ciwaringin, Pasaleman, Karang Sembung, Dukupuntang, dan Gegesik.

Kecamatan yang paling awal lunas yakni Sedong. wilayah bagian timur Kabupaten Cirebon, menghasilkan pajak tersebut sebanyak Rp674.012.740 atau sesuai target.

"Kecamatan lainnya yang tidak disebutkan belum lunas membayar PBB-P2. Kami minta seluruh perangkat desa dan kecamatan untuk mensosialisaikan soal pembayaran pajak ini," kata Fahmi.

Tahun ini, Bappenda Kabupaten Cirebon memberlakukan diskon untuk pembayaran PBB-P2.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Bisnis.com, PBB P2 pembayaran 1 Januari 2022 sampai 30 April 2022, mendapatkan diskon 12 persen.

Kemudian, pembayaran 1 Mei 2022 sampai 31 Juli 2022 mendapatkan diskon 10 persen. Lalu, pembayaran 1 Agustus sampai 31 Oktober 2022.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menerapkan penghapusan denda pajak daerah tahun 2009-2021 yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, pajak air tanah, beberapa pajak lainnya.

Pembayaran pajak tersebut, bisa dibayar langsung ke Banjk BJB, BJB Digilife, Alfamart, Indomaret, Pos Indonesia, dan Tokopedia.

Untuk penghapusan denda pajak, diberlakukan hingga 31 Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper