Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil memiliki pandangan pribadi atas vonis seumur hidup pada terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Ridwan Kamil mengatakan dirinya tidak memiliki kapasitas mengeluarkan opini hukum atau mengomentari putusan majelis hakim PN Bandung. Namun secara pribadi dia berpendapat Herry layak divonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau bisa tuntutan (hukuman mati) dari jaksa itu yang dipenuhi (majelis hakim)," katanya usai peluncuran West Java Calendar of Event 2022 di Bandung, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya upaya banding bisa dilakukan JPU jika ada hal dalam vonis yang dinilai belum sesuai dengan tuntutan. "Mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa, hukuman mati," katanya.
Sebelumnya majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022) memvonis Herry bersalah dan divonis seumur hidup.
Majelis dalam vonisnya mengatakan Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim.