Bisnis.com, GARUT - Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Republik Indonesia bersama pihak PT Kereta API Indonesia meninjau kesiapan pengoperasian jalur kereta api lintas Cibatu-Garut, Minggu (13/2/2022).
Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengatakan rangkaian kegiatan pengujian itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian guna memastikan keselamatan dan kelaikoperasian jalur, bangunan, maupun fasilitas operasi kereta api.
Menurutnya, proses safety assesment masih terus dilakukan oleh tim keselamatan dan pengujian. Hal ini untuk memastikan keselamatan operasional jalur serta bangunan di sepanjang lintasan.
"Sebab itu, melalui tinjauan ini, kami ingin memastikan tindak lanjut dari temuan tim kami, sekaligus memantau hasil uji coba yang sudah dilakukan oleh pihak operator pada Jumat kemarin,” kata Zulfikri melalui keterangan tertulis, Minggu (13/2/2022).
Zulfikri mengatakan, setelah rangkaian uji coba selesai jalur kereta api lintas Cibatu-Garut akan memasuki tahap trial and run.
Dalam pengujian tersebut, jalur kereta api itu akan dilintasi dengan menggunakan sarana berisi penumpang terbatas.
“Kegiatan uji coba terbatas ini merupakan kelanjutan dari kegiatan uji coba tanpa penumpang yang sedang berlangsung, sekaligus untuk menguji hasil tindak lanjut dari temuan yang sudah disampaikan sebelumnya,” kata Zulfikri.
Lebih lanjut, keseluruhan rangkaian pengujian berjalan dengan lancar tanpa hambatan, tahapan operasional secara komersial untuk masyarakat umum dapat segera dilakukan.
“Kami mendapat masukan dari Bupati Garut bahwa pengoperasian jalur ini sudah sangat ditunggu oleh masyarakat Garut. Oleh sebab itu kami sangat berharap bahwa rangkaian uji coba ini dapat berlangsung dengan lancar sehingga masyarakat dapat segera memanfaatkan jalur ini untuk mengakses layanan kereta api tujuan Bandung maupun Jakarta,” kata Zulfikri.
Reaktivasi lintas Cibatu - Garut sepanjang 19,063 km ini dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan (RT/RWN, RIPN 2030) dan didukung oleh Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Lintas Cibatu – Garut.
Disamping itu, reaktivasi jalur ini sudah dirasa perlu untuk segera dioperasikan guna mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) Garut. Oleh sebab itu, saat pengoperasiannya nanti, konektivitas intermoda dari dan ke stasiun-stasiun KA Cibatu-Cikajang menjadi salah satu hal penting yang akan diperhatikan untuk mengoptimalkan potensi pariwisata di kawasan tersebut.