Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan PHL Satpol PP Kota Bandung Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Erni mengatakan bahwa Satpol PP Kota Bandung memberikan perlindungan kepada para PHL-nya mulai dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JK) bagi semua PHL.
439 Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Satpol PP Kota Bandung kini terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
439 Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Satpol PP Kota Bandung kini terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Bisnis.com, BANDUNG - 439 Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Satpol PP Kota Bandung kini terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Bandung untuk menunjang kinerja Satpol PP.

"Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Kepala Satpol PP Kota Bandung sangat peduli akan kesejahteraan para PHL-nya. Pasalnya Januari 2022, 439 PHL Satpol PP Kota Bandung resmi dilindungi BPJS Ketenagakerjaan," jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati, Senin (24/1/2022).

Hal ini terlihat dari dukungan Plt Wali Kota Bandung kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui kegiatan Apel Besar Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung di Yonkav 4/Kijang Cakti Jalan Salak, 21 Januari 2022 lalu. Pada acara tersebut sekaligus dilakukan penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Yana.

Erni mengatakan bahwa Satpol PP Kota Bandung memberikan perlindungan kepada para PHL-nya mulai dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JK) bagi semua PHL.

Hal ini berarti setiap PHL dilindungi mulai dari mereka berangkat dari rumah ke area kerja, selama di lokasi kerja dan kembali lagi ke rumah apabila terjadi kecelakaan maupun risiko meninggal dunia. peserta tersebut akan di lindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, katanya.

"Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepedulian Plt Wali Kota Bandung serta Kepala Satpol PP Kota Bandung yang sangat memikirkan dan memberikan perlindungan jaminan sosial seluruh PHL-nya," kata Erni.

Selain itu, manfaat lain yang akan dirasakan oleh PHL yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah biaya transportasi jika mereka mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat adalah sebesar maksimal Rp5 juta, transportasi laut Rp2 juta, dan transportasi udara Rp10 juta.

“PHL yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya penunjang diagnostik, biaya alat bantu dengar, biaya kacamata, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Erni.

Jika PHL meninggal dunia, terdapat bantuan beasiswa bagi ahli waris yang mengalami kematian hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak dengan perincian apabila anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. Sedangkan bagi anak ahli waris peserta yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun.

Selanjutnya, ahli waris peserta yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun, dan bagi ahli waris peserta tengah menjalani kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun.

Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.

Jika terjadi kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta.

Erni berharap dengan adanya perlindungan ini akan membuat semua PHL menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper