Bisnis.com, BANDUNG - PT Geo Dipa Energi (Persero) melaksanakan kegiatan penanaman 1.000 pohon dengan 50 jenis berbeda di wilayah kerja Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha 2 di areal seluas kurang lebih 3 hektare.
Kegiatan ini merupakan komitmen Geo Dipa yang berkolaborasi bersama para pengampu kepentingan yang hadir seperti Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Perum Perhutani, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), dan juga para pemerhati lingkungan, diantaranya Yayasan Panata Giri Raharja, Pemuda Pancasila, Forum DAS Citarum, Gajah Putih.
“Kami berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon melalui energi bersih yang ramah lingkungan. Selaras dengan hal tersebut, kami berupaya menerapkan salah satu dari empat pilar community development perusahaan yaitu Geo Dipa Hijau melalui penanaman 1.000 pohon guna meningkatkan unsur penyerap karbon di areal kerja," kata HSE & Safeguard Manager Hefi Hendri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1).
Penanaman pohon ini merupakan acara berkelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan pre-event, berupa penanaman pohon yang dilaksanakan pada Selasa (21/12) tahun lalu di areal seluas 6 Ha.
“Kami berharap dengan tumbuhnya 1.000 pohon berkontribusi dalam perlindungan keanekaragaman hayati Hutan Patuha dan Cagar Alam Gunung Tilu sebagai penyangga perubahan iklim dan terserapnya lebih banyak air untuk Daerah Aliran Sungai (DAS).”
Eyang Memet, selaku pemerhati lingkungan mengapresiasi upaya tersebut karena telah membantu mewujudkan cita-cita dalam menanam sejuta pohon.
"Diharapkan bahwa dalam waktu 5, 10 hingga 20 tahun ke depan pohon-pohon ini menjadi rekam jejak yang baik untuk anak cucu kita sehingga mereka dapat menikmati manfaatnya. Karena kita jaga alam, alam akan jaga kita,” katanya.
Selain upaya-upaya pelestarian tersebut, GeoDipa juga akan menghutankan kembali di area lahan kompensasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Kegiatan Pengembangan PLTP Patuha Unit 2 seluas ±5,6 Ha di Desa Sugihmukti. Hal ini akan dilaksanakan setelah lokasi calon lahan kompensasi IPPKH tersebut mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).