Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salah Gunakan Dana Bansos, HW Catut Nama Orangtua dan Keluarga

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan dalam persidangan yang menghadirkan enam orang saksi ini di antaranya ada dari pihak keluarga yang turut dihadirkan dan dimintai keterangan mengenai yayasan yang dikelola HW.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil (kanan)
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil (kanan)

Bisnis.com, BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati, HW, dikatakan mencatut nama anggota keluarganya menjadi pengurus Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda. HW memasukkan nama-nama keluarganya dalam struktur kepengurusan yayasan tersebut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan dalam persidangan yang menghadirkan enam orang saksi ini di antaranya ada dari pihak keluarga yang turut dihadirkan dan dimintai keterangan mengenai yayasan yang dikelola HW.

"Orangtuanya satu, dua orang kakak dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan yayasan, dari mereka gak tahu tentang pengurusan yayasan tersebut," ujar Dodi usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12/2021).

Tidak hanya anggota keluarganya, HW juga memasukkan nama kedua orangtuanya menjadi pengurus yayasan tanpa izin.

"(HW) enggak bilang, cuman keluarganya dimasukkan dalam pengurusan yayasan tersebut. Orang tuanya selaku pembina dan kakaknya selaku pengurus dan ada iparnya juga," ucap Dodi.

Dodi mengatakan, nama-nama anggota keluarga HW yang terseret dalam yayasan tersebut mengetahui nama mereka ada dalam kepengurusan setelah kasus ini viral. Sebelum kasus ini menjadi perhatian publik, keluarga tidak mengetahui bahwa mereka memiliki jabatan dalam Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda.

"(Mereka) tidak tau, hanya memberikan keterangan seperti itu tadi," katanya.

Sebelumnya, terungkap di persidangan HW menyalahgunakan uang bantuan pada Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda untuk kepentingan pribadi. Hal ini diketahui Kajati Jabar setelah dirinya memantau sidang langsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021) lalu. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper