Bisnis.com, BANDUNG - Oknum guru pemerkosa 12 santriwati di Kota Bandung, HW disebut juga menyalahgunakan uang bantuan untuk Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana setelah dirinya memantau sidang langsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).
"Tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," ujar Asep.
Di persidangan juga dia menanyakan bagaimana peran HW dalam menjalankan Yayasan Pendidikan dan Soaial Manurul Huda. Beberapa pertanyaan yang dilayangkan seperti mekanisme pembelajaran dan kurikukum serta evaluasi tempat pendidikannya.
"Yang bersangkutan mengajukan bansos dan anak-anak itu menerima bansos itu, kemudian ditarik lagi oleh yang bersangkutan untuk kepentingan dia," katanya.
Terkait hal itu, ia memastikan Kajati Jabar nantinya akan membuat tuntutan terpisah terkait tindak pidana penyelewengan bansos dan beberapa temuan lainnya.
"Nanti kami sampaikan lagi pada saat Requisitoir [Surat tuntutan]," kata dia.
Sementara itu, terpisah, pengacara 11 dari 12 korban pemerkosaan santriwati di Bandung, Yudi Kurnia menduga ada sindikat yang membantu terdakwa HW dalam melakukan perbuatan tindakan asusila hingga membuat beberapa korban hamil dan melahirkan anak.
Menurutnya, dalam kasus ini HW diduga tidak bekerja sendiri. Melainkan banyak pihak lain yang seharusnya turut diperiksa untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Ada sindikat (pembantu HW), dan kedua setelah di pesantren di boarding School hamil ini kan harusnya bisa laporkan istrinya," ujar Yudi di PN Bandung, Selasa (21/12/2021).