Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT KAI Ambil Alih Kembali Aset di Jalan Jawa

Pengamanan aset-aset meman menjadi fokus PT KAI saat ini yakni melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.
PT KAI (Persero) kembali mengambil aset yang dalam beberapa waktu lalu dikuasai pihak ke dua. Aset-aset tersebut terletak di Jalan Jawa, Kota Bandung.
PT KAI (Persero) kembali mengambil aset yang dalam beberapa waktu lalu dikuasai pihak ke dua. Aset-aset tersebut terletak di Jalan Jawa, Kota Bandung.

Bisnis.com, BANDUNG - PT KAI (Persero) kembali mengambil aset yang dalam beberapa waktu lalu dikuasai pihak ke dua. Aset-aset tersebut terletak di Jalan Jawa, Kota Bandung.

Pengambilalihan aset tersebut diklaim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung Nomor: 348/PDT.G/2015/PN.BDG; jo Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG; jo Nomor: 751 PK/PDT/2018 dan Nomor: 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.BDG Pengadilan Negeri Kota Bandung melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas tanah-tanah dan bangunan-bangunan milik PT KAI di Jalan Jawa No. 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54 Kota Bandung.

Pengamanan aset-aset meman menjadi fokus PT KAI saat ini yakni melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan bahwa sejak April 2015, PT KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai aset berupa rumah perusahaan tersebut yang tanpa terikat perjanjian apapun dengan PT KAI, untuk menyerahkannya kembali kepada PT KAI, namun justru para penghuni rumah perusahaan tersebut melakukan gugatan kepada PT KAI atas aset yang akan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri tersebut.

"Para penghuni rumah perusahaan tersebut tidak mengindahkan surat peringatan dari PT KAI dan justru para penghuni secara bersama-sama mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT KAI melalui Pengadilan Negeri Bandung pada Agustur 2015 yang lalu," ujar Kuswardoyo, Selasa (7/12/2021).

Selanjutnya, terbit Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 384/PDT.G/2015/PN.BDG tanggal 21 Juli 2016 dengan amar putusan yang bersifat condemnatoir (penghukuman):

“Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menempati rumah dan tanah tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah-tanah dan bangunan-bangunan terletak di Jalan Jawa No.30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54 Kota Bandung dengan batas-batas:
Utara : Jalan Jawa
Selatan : Tanah-Rumah Negara Jalan Rakata
Timur : Tanah-Rumah Negara
Barat : Tanah Negara
Kepada Penggugat Rekonpensi (PT KAI) dalam keadaan kosong.”

Kemudian, para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum banding dan tanggal 23 Maret 2017 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG dengan amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 21 Juli 2016 Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg. (PUTUSAN TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP). Hingga pada Tanggal 19 April 2021, Terbit Penetapan Eksekusi Riil/Pengosongan Nomor: 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.Bdg jo. Nomor:348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo. Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor: 751 PK/Pdt/2018 terhadap 11 Rumah dinas setelah sebelumnya para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo. Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG ke Mahkamah Agung, lalu terbitlah amar putusan Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali. Kemudian PT KAI mengajukan permohonan aanmaning atas Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, terbit Penetapan Aanmaning (teguran) hingga terbit Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua PN Bandung No.42/PDT.EKS/PUT/2020/PN.Bdg.

"Sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara, KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut," tutup Kuswardoyo. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper