Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Pekerja Seni di Kota Bandung Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

CSR tersebut disalurkan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap 100 orang pekerja seni di Kota Bandung melalui program GN Lingkaran BPJAMSOSTEK.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG – RS Hermina Pasteur mengucurkan corporate sosial responsibility (CSR) dalam bentuk perlindungan Jaminan Sosial kepada ratusan pekerja seni di Kota Bandung.

CSR tersebut disalurkan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap 100 orang pekerja seni di Kota Bandung melalui program GN Lingkaran BPJAMSOSTEK.

Langkah ini merupakan wujud kepedulian RS Hermina Pasteur dalam mendukung pekerja seni keluar dari belenggu pandemi dan memulihkan perekonomian Bandung melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati mengatakan perlindungan sosial yang diberikan RS Hermina Pasteur kepada ratusan pekerja seni Bandung ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama tiga bulan, terhitung mulai November 2021 sampai Januari 2022.

Pada bulan November 2021 sampai Januari 2022, jika mereka yang telah dilindungi RS Hermina Pasteur mengalami kecelakaan lalu lintas saat pergi bekerja, saat pulang bekerja atau mengalami kecelakaan diri ketika di area lingkungan kegiatan seninya, maka berhak mendapatkan uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan rumah sakit secara gratis tanpa harus mengeluarkan uang sepeserpun.

“BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan rumah sakit ketika pekerja seni tersebut mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan tertentu, dan hanya perlu menunjukan kartu kepesertaannya saja tanpa membayar deposito”, ungkap Erni, Kamis (25/11/2021).

Erni mengungkapkan bahwa tidak ada batasan biaya perawatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja ketika di rawat di Rumah Sakit, semua biaya akan ditanggung hingga peserta pulih.

Selain itu para pekerja seni ini akan diberikan santunan upah sementara selama mereka dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan. Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.

Manfaat lain adalah biaya transportasi jika mereka mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat adalah sebesar maksimal Rp5 juta, transportasi laut Rp2 juta, dan transportasi udara Rp10 juta.

“Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya penunjang diagnostik, biaya alat bantu dengar, biaya kacamata, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Erni.

Jika terjadi kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta.

Erni berharap dengan adanya perlindungan ini terhadap pekerja seni, mereka menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya.

“Terakhir, kami berharap perusahaan-perusahaan lain di Kota Bandung dapat berpartisipasi aktif menyisihkan dana CSR untuk perlindungan para pekerja rentan, khususnya pekerja seni di Kota Bandung,” tutup Erni. (K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper