Bisnis.com, BANDUNG - Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Aa Umbara dinilai majelis hakim terbukti bersalah lantaran melakukan tindak rasuah pengadaan barang tanggap darurat untuk bantuan sosial saat pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung Surachmat mengatakan Aa terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan," kata hakim, Kamis (4/11/2021).
Dalam putusan tersebut juga Aa diharuskan membayar uang pengganti atas tindakannya terasebut yang merugikan negara hingga Rp2,7 miliar.
Aa dihukum untuk membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis tersebut. Apabila tidak membayar, maka harta benda Aa bakal disita untuk dilelang hingga memenuhi senilai Rp2,7 miliar tersebut.
"Bila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana penjara tambahan selama satu tahun," katanya.
Adapun putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa KPK menuntut Aa agar dihukum selama tujuh tahun penjara atas perbuatannya.
Dalam dakwaanya, Aa disebut mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2020.
Pada perkara tersebut, terlibat putra Aa Umbara yang juga menjadi terdakwa atas nama Andri Gunawan dan pengusaha penyedia pengadaan bansos atas nama M Totoh Gunawan. (K34)