Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BOR di Majalengka Rendah, di Bawah 10 Persen

Berdasarkan informasi dari Pikobar Jabar, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di Kabupaten Majalengka kini terisi 8 (6,45 persen) dari total keseluruhan 124.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MAJALENGKA - Bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19 di Kabupaten Majalengka per Rabu (22/9/2021) terus mengalami penurunan.

Berdasarkan informasi dari Pikobar Jabar, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di Kabupaten Majalengka kini terisi 8 (6,45 persen) dari total keseluruhan 124.

Ada dua rumah sakit di Kabupaten Majalengka yang menjadi rujukan untuk pasien terkonfirmasi Covid-19, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka dan RSUD Cideres.

RSUD Majalengka memiliki kapasitas 77 tempat tidur untuk pasien Covid-19, namun hanya terisi enam. Sementara RSUD Cideres yang memiliki kapasitas 47, hanya terisi dua.

Kabupaten Majalengka kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Adanya hal tersebut sejumlah kegiatan masyarakat diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Berdasarkan surat edaran nomor 443.1/1446/BPBD tentang PPKM level di Kabupaten Majalengka, ditetapkannya sebagai level 2 lantaran jumlah kematian beberapa hari terakhir terus menurun dan capaian vaksinasi terus mengalami peningkatan.

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan dalam pelaksanaan PPKM level 2 ini, ada beberapa kebijakan yang diatur, di antaranya kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren, atau lembaga pendidikan bisa dilakukan secara terbatas.

Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri tentang panduan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

"Kapasitas maksimal 50 persen setiap pertemuan," kata Karna di Kabupaten Majalengka, Rabu (22/9/2021).

Sementara, untuk aktivitas perekonomian di pasar tradisional dan pasar modern di Kabupaten Majalengka, waktu operasionalnya diperpanjang mulai dari pukul 08.00 sampai 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 75 persen.

Karna mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus melandai. Hal yang harus dilakukan yakni, mencuci tangan, menjaga jarak, mengenakan masker, hingga mengurangi mobilitas.

"Status level 2 ini akan berlangsung hingga 4 Oktober 2021. Mudah-mudahan pencapaian terbaik ini terus terjaga, hingga berada pada level 1," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper