Bisnis.com, CIREBON - Kabupaten Cirebon kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 tahun 2021.
Berdasarkan laporan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, pada PPKM sebelumnya tingkat kesembuhan mencapai angka 72,17 persen. Angka itu lebih rendah dari standar Jawa Barat yakni 79,05 persen.
Sementara, berdasarkan peta zona risiko kabupaten/kota di Jawa Barat, Kabupaten Cirebon masuk ke dalam zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 bersama 12 kota/kabupaten lainnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Sartono mengatakan, jumlah kasus aktif Covid-19 saat ini sebanyak 1.624. Dari jumlah tersebut, 697 isolasi di rumah sakit dan 927 isolasi mandiri.
Sartono menambahkan, catatan saat ini adalah mengendalikan warga yang kontak erat pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Menurutnya, jika itu dapat dikendalikan penyebaran akan tidak bakal meluas.
"Jadi, setiap ada satu orang positif, maka harus diperiksa 15 orang. Hal ini pekerjaan rumah kami. Belum sampai menerapkan seperti itu," kata Sartono di Kabupaten Cirebon, Rabu (4/8/2021).
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu.
Kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat.
Ketiga, kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.