Bisnis.com, BANDUNG — Penerapan UU Cipta Kerja menuntut daerah merevisi bahkan mencabut sejumlah peraturan daerah (perda) yang terkait dengan isi omnibus law tersebut.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya saat ini bersama DPRD tengah serius membahas rencana revisi pada sejumlah Perda.
“Omnibus law ini mempengaruhi 49 peraturan daerah di Jabar. Sehingga ada 29 perda harus diubah, dicabut dan lain-lain,” katanya di acara jumpa pers daring di Bandung, Kamis (29/7/2021).
Menurutnya pembahasan serius dilakukan mengingat jumlah perda yang bersinggungan dengan UU Cipta Kerja begitu banyak jumlahnya.
“Ada 29 perda yang harus direviu tapi kan ini konsekuensi hukum tata negara kita. Kalau dari pusatnya sudah begitu maka turunan peraturan daerah itu menyesuaikan,” tuturnya.
Dampak penerapan omnibus law ini sempat dikeluhkan oleh Apeksi awal tahun 2021. Sejumlah wali kota mengeluhkan perubahan yang terjadi membuat daerah kehilangan potensi pendapatan.
Contohnya adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PDMPTSP) yang harus membuat pemda membuat keseragaman struktur. Akan tetapi di PP No.12/2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dianggap masih belum jelas isinya.
Di saat yang sama ada edaran dari Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menghilangkan jabatan struktural. Dua regulasi ini dianggap pemda tidak sinkron. Ujung-ujungnya mempersulit petugas yang ada di lapangan.