Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Insentif untuk Nakes di Puskesmas Garut Sudah Dibagikan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana mengatakan, dana insentif tersebut diberikan untuk dokter spesialis, dokter umum, dan perawat. Besaran dana tersebut sebesar Rp2-3 juta per bulan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut mengaku sudah memberikan dana insentif kepada tenaga kesehatan di 67 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Pemberian dilakukan mulai Senin (26/7/2021) di Puskesmas Pembangunan, Kecamatan Sukagalih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana mengatakan, dana insentif tersebut diberikan untuk dokter spesialis, dokter umum, dan perawat. Besaran dana tersebut sebesar Rp2-3 juta per bulan.

"Masing-masing tenaga kesehatan mendapatkan Rp11 juta lebih. Angka tersebut berbeda antara perawat, dokter biasa, dan dokter spesialis," kata Nurdin di Kabupaten Garut, Selasa (27/7/2021).

Nurdin mengatakan, besaran anggaran untuk garda depan penanganan Covid-19 ini sebanyak Rp3,9 miliar. Namun, angka tersebut di luar insentif bagi tenaga kesehatan di rumah sakit.

Ia menambahkan, insentif tersebut merupakan periode Januari sampai Mei 2021. Pihaknya membantah, kalau pencairan dana apresiasi tersebut mengalami keterlambatan sehingga baru di Juli ini diterima para tenaga kesehatan.

"Bukan ada keterlambatan artinya memang ada regulasi-regulasi lain yang kerap kali ada penyesuaian, jadi ketika kita masuk aplikasi ada pengesahan dari sana, nah pengesahan ini mungkin kurang kami terima, sehingga kita agak mengalami dari sisi waktu," katanya.

Kementerian Kesehatan memastikan, insentif bagi tenaga kesehatan merupakan hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Untuk insentif tenaga kesehatan tahun 2020, Kemenkes sudah membayarkan Rp1.303,4 triliun kepada 199.709 tenaga kesehatan, dan insentif tenaga kesehatan tahun 2021.

Jumlah yang sudah dibayarkan Kemenkes sebanyak Rp2.623,2 triliun kepada 321.024 tenaga kesehatan sebagai insentif bulan Januari-Mei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper