Bisnis.com, BANDUNG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying melakukan konsultasi publik atau public hearing atas standar pelayanan secara daring.
Acara ini diikuti oleh sekitar 80-an peserta yang terdiri dari perwakilan tokoh masyarakat, bidang usaha, akademisi, dan perwakilan profesi di wilayah kerja KPP Pratama Bandung Cibeunying.
Public hearing ini dibuka langsung oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem, Senin (19/7/2021).
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman, respon, dan ekspetasi para stakeholder (pemangku kepentingan) terkait standar pelayanan di KPP Pratama Bandung Cibeunying,” ungkap pria yang akrab disapa Apet itu.
Apet menambahkan, konsultasi publik ini juga dilakukan untuk meminimalisasi kesalahan komunikasi, kesalahan persepsi, dan meluruskan opini yang berkembang antara kedua belah pihak sehingga harapannya akan meningkatkan kepercayaan publik.
“Dalam berkomunikasi, kita kadang melihat, mendengar, atau membaca informasi (yang tidak utuh) sehingga terjadi kesalahan komunikasi, kesalahan persepsi, dan cenderung langsung beropini. Pada kesempatan ini, kami memohon dukungan Bapak dan Ibu serta kesediaannya untuk memberikan feedback (tanggapan) atas layanan yang ada di KPP Pratama Bandung Cibeunying,” ungkapnya.
Apet menjelaskan, pajak saat ini setidaknya memiliki tiga makna. Pertama bermakna sebagai kedaulatan negara.
“Jika tidak ada pajak negara akan sulit berdaulat karena penerimaan pajak menopang sebagian besar APBN kita. Pajak menjadi salah satu instrumen dalam APBN untuk menjaga kedaulatan negara kita,” kata Apet.
Selanjutnya, pajak dapat bermakna kemandirian bangsa. Pajak mendapat porsi 80% dalam APBN. Jika tanpa pajak maka tingkat kemandirian negara akan sangat kecil.
Pajak juga kata dia dapat dimaknai sebagai rasa kebersamaan atau gotong-royong.
"Sesuai dengan porsinya, apabila setiap wajib pajak bahu membahu dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara bersama-sama sesuai dengan porsinya masing-masing, maka pembiayaan negara akan menjadi ringan,” katanya.
Sejak penerapan self assesment system pada tahun 1983, ada semangat baru yang diusung negara bahwa pajak mengedepankan kerelaan.
Di sisi lain, DJP dalam menjalankan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara (budgetair) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, maupun alat mengatur (regulerend) melalui kebijakan fiskal (contohnya insentif pajak) berupaya meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan penegakkan hukum atas pelaksanaan self assesment tersebut.
“Dalam bidang pelayanan, kami menyelenggarakan pelayanan secara daring maupun luring dalam konsep program 3C (Click, Call, and Counter),” ujarnya.
Click adalah setiap kegiatan pelayanan perpajakan yang dilakukan secara otomatis melalui mesin baik melalui situs web, aplikasi mobile, atau layanan lainnya tanpa melalui bantuan petugas pajak.
Misalnya pendaftaran online melalui ereg.pajak.go.id, lapor SPT secara elektronik/e-Filing, pembuatan kode billing pembayaran pajak, insentif pajak, dan lain-lain.
Call adalah setiap kegiatan pelayanan perpajakan yang dapat dilakukan melalui situs web, aplikasi mobil, telepon ke pusat kontak (contact center) Kring Pajak 1500200, ataupun layanan lainnya yang dilakukan secara semi-otomatis dengan bantuan pusat kontak sebagai pendukung layanan (back office).
Selain Kring Pajak 1500200, seluruh Kantor Pajak menyediakan layanan informasi dan konsultasi ini baik melalui media sosial, chat WhatsApp, e-mail, ataupun telpon. “Di KPP Pratama Bandung Cibeunying sendiri menyediakan Klik Cibeunying untuk membantu wajib pajak mendapatkan informasi melalui WhatsApp. Di Klik Cibeunying ada fitur persyaratan layanan perpajakan hingga layanan konsultasi,” ungkapnya.
Sementara Counter adalah setiap kegiatan pelayanan perpajakan yang dilakukan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Wilayah DJP.
Selain itu, terdapat 34 Unit Kerja (KPP) pada masing-masing perwakilan ibukota provinsi untuk mengikuti Evaluasi Unit Pelayanan Publik (EUPP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) ini. “KPP Pratama Bandung Cibeunying merupakan salah satu Unit Kerja yang diusulkan untuk mengikuti EUPP,” imbuhnya.
Penyusunan Standar Pelayanan meliputi 14 komponen sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yaitu melipti 6 komponen terkait proses penyampaian pelayanan pelayanan (service delivery) dan 8 komponen terkait roses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing).
Standar Pelayanan yang telah disusun meliputi 66 jenis layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying di antaranya yaitu permohonan pendaftaran NPWP secara online dan Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak. “Ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Kami harus sering mendengar masukan dari berbagai pihak,“ tambahnya.
Apet juga memohon dukungan kepada peserta karena saat ini KPP Pratama Bandung Cibeunying tengah membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). (k34)